Rapat di Komisi III DPR, Gekrafs Dukung Amsal Sitepu Dibebaskan

3 hours ago 2

Jakarta -

Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, turut diundang rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dan Amsal Sitepu, terdakwa dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Senada dengan Komisi III DPR, Kawendra meminta agar Amsa Sitepu dibebaskan.

Kawendra awalnya menyampaikan kasus yang dialami Amsal bisa menjadi preseden buruk bagi para pejuang ekonomi kreatif di Indonesia. Menurut dia, jangan sampai pelaku ekonomi kreatif justru takut bermitra dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah pekerjaan selesai.

"Pelaku ekonomi kreatif itu seperti satu batang tubuh. Satu terzalimi, semua pelaku ekonomi kreatif merasa terzalimi. Kita menginginkan saudara Amsal dibebaskan sepenuhnya," ujar Kawendra saat rapat tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Kawendra juga menyatakan tidak sepatutnya jasa ide, editing, hingga dubbing dihargai Rp 0 oleh auditor. Proses yang berkeadilan, lanjutnya, harus dikedepankan. Menurut Kawendra, Amsal hanyalah vendor atau penyedia jasa videografi, bukan pejabat negara yang memiliki kewenangan anggaran.

"Hal seperti ini berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif," ujarnya.

Kawendra juga mengatakan mendorong digelarnya RDPU ini karena pemerintah saat ini tengah serius mendorong sektor ekonomi kreatif sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

"Dalam Asta Cita Presiden Prabowo ada dua kata kreatif. Asta Cita kedua adalah ekonomi kreatif. Konteksnya membangun kerangka ekonomi kita lewat ekonomi kreatif," katanya.

Penjelasan Jaksa

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, buka suara atas RDP yang digelar Komisi III DPR dan pihak Amsal Sitepu. Ia menghargai proses tersebut.

"Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang di Kejagung.

Anang juga mempersilakan jika Komisi III DPR hendak mengajukan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu hingga tuntutan agar dibebaskan. Ia juga meyakini apa yang disampaikan Komisi III DPR akan jadi pertimbangan majelis hakim.

"Terkait dengan permohonan yang bersangkutan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," ucap dia.

"Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," lanjut dia.

Menurut dia, RDP Komisi III DPR juga merupakan bagian dari kontrol terhadap penegak hukum.

"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," tutur dia.

(gbr/fjp)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |