Dua orang WNI inisial AE dan S disandera dan dimintai tebusan sebesar Rp 200 juta. Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) mengirim nota diplomatik ke Myanmar untuk menelusuri kasus tersebut.
"Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S di Myanmar dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yvonne Mewengkang, saat dihubungi, Jumat (17/7/2026).
"Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI Yangon telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI yang disandera tersebut. Kemudian KBRI juga mengirim nota diplomatik untuk meminta otoritas setempat membantu penelusuran 2 WNI tersebut.
"Sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli 2026, KBRI Yangon telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Myanmar guna meminta bantuan penelusuran dan konfirmasi keberadaan kedua WNI dengan melampirkan salinan paspor sebagai dokumen identitas yang tersedia," kata Yvonne.
Selain itu, KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut serta menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan keduanya bisa dikonfirmasi.
Sementara itu, Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri juga terus berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI untuk memperoleh informasi tambahan yang dapat mendukung proses penelusuran. Kemlu menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar, kementerian/lembaga terkait di Indonesia terkait kasus tersebut.
Lebih lanjut, Kemlu menyebut kasus penyanderaan ini kembali mengingatkan WNI untuk berhati-hati terkait potensi risiko yang dihadapi WNI yang berangkat tidak sesuai prosedur. Kemlu mengingatkan WNI untuk mewaspadai pola perekrutan yang sama.
"Kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di kawasan Asia Tenggara, khususnya pada sektor online scam," kata Yvonne.
Berdasarkan pola yang berulang dalam berbagai kasus, para korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand, seperti di sektor konstruksi, perhotelan, maupun pekerjaan lainnya.
Namun, setelah tiba di Thailand, mereka justru diseberangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju wilayah Myawaddy, Myanmar, untuk kemudian dipaksa bekerja pada jaringan online scam. Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Berdasarkan catatan Kemlu, sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, sebanyak 1.203 WNI telah berhasil dipulangkan dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand. Hal itu berdasarkan kerjasama pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan kementerian/lembaga terkait.
"Upaya tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi maupun TPPO, meskipun proses penanganannya menghadapi tantangan yang kompleks karena sebagian besar lokasi berada di wilayah yang berada di luar kendali efektif Pemerintah Myanmar," katanya.
Kemlu mengimbau WNI untuk tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa melalui mekanisme penempatan resmi. Masyarakat diharap memperhatikan legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, negara tujuan, dan menggunakan jalur penempatan sesuai prosedur.
"Pemerintah Indonesia kembali mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi tanpa melalui mekanisme penempatan yang resmi," katanya.
"Pencegahan merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat Indonesia dari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di luar negeri," sambungnya.
(yld/dhn)

















































