Jakarta -
Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar 'dapur' narkoba yang memproduksi happy water hingga liquid vape berisi etomidate di sebuah apartemen di kawasan Ancol, Jakarta Utara. BNN menyebut para pelaku mengemas narkoba happy water menjadi minuman berenergi.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Budi Wibowo, menjelaskan kemasan minuman berenergi itu hanya sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas. Padahal, kata dia, isinya merupakan hasil olahan bahan narkoba.
"Penyidik menemukan ada ribuan bungkus happy water, termasuk bungkus merek minuman lokal yang dijadikan sebagai penyamaran peredaran daripada happy water," kata Budi kepada wartawan di lokasi, Selasa (6/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan di lokasi, para pelaku menyamarkan narkoba happy water yang diraciknya menjadi kemasan minuman berenergi dengan berbagai merek, seperti Extra Joss, Kuku Bima, JYNNS Nutri King Mixed Berries, hingga White Bubble Tea.
BNN bongkar 'dapur' narkoba happy water hingga liquid vape berisi etomidate di Ancol, Jakarta Utara. Para pelaku mengemas happy water menjadi minuman berenergi. (Rumondang/detikcom)
Budi menjelaskan setiap saset minuman berenergi isi happy water itu akan dibanderol harga Rp 2-6 juta. Budi tidak menjelaskan apa yang membedakan rentang harga tersebut.
"Pengakuan dari Tersangka, kisaran Rp 2 juta sampai Rp 6 juta untuk harga saset happy water," ucapnya.
Sedangkan untuk produk liquid vape berisi etomidate, para pelaku menggunakan merek dagang Love Ind. Produk ilegal itu dibanderol seharga Rp 2-5 juta per cartridge, tergantung kandungan zat berbahaya di dalamnya.
"Liquid vape mengandung narkotika tersebut kemudian dikemas dengan menggunakan merek dagang Love Ind yang sudah disiapkan oleh Tersangka PS dan diedarkan ke sejumlah tempat hiburan malam, dengan sasaran utama kalangan muda dan pengguna vape," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN berhasil menangkap empat orang tersangka. Keempat tersangka itu berinisial HS, DM, PS, dan HSN.
"Mereka mempunyai peran masing-masing, ada peran sebagai kurir, pengambil bahan, hingga pengendali. Ada juga yang sebagai pembiaya," katanya.
Budi menduga sindikat narkoba ini tergabung dalam jaringan internasional. Menurutnya, BNN kini tengah memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
"(DPO) masing-masing berinisial CY (WNA), ZQ (WNA), dan H," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ond/fas)















































