Jakarta -
Polisi menangkap pria berinisial MY (32) yang diduga membunuh rekan kerjanya pria ABT (39) menggunakan senjata tajam di depan TPI Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Aksi tersebut dipicu pelaku cemburu lantaran mantan kekasihnya berpacaran dengan korban.
"Motif melakukan penusukan kepada korban sampai meninggal dunia karena dendam atau perselisihan dalam pekerjaan yang disertai rasa cemburu atau asmara akibat mantan kekasih pelaku saat ini menjalin hubungan asmara dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/6/2025).
Kepada polisi, pelaku mengaku membuang barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban ke dermaga di Muara Angke. Saat ini pihak kepolisan masih melakukan pendalaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan interogasi singkat pelaku juga menerangkan bahwa barang bukti berupa pisau badik yang digunakan untuk menusuk korban, handphone dan baju pakau dibuang ke laut," ujarnya.
Peristiwa penusukan dilaporkan pada Jumat (13/6) pukul 06.15 WIB pagi. Saksi di lokasi sempat mendengar keributan. Korban dan pelaku diketahui merupakan rekan kerja.
Pelaku sendiri ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB di area Perumahan Pluit Permai Blok 10 Jakarta Utara. Pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan menyerang petugas saat melakukan pencarian barang bukti.
"Kami akhirnya mendapatkan posisi pelaku dan berupaya untuk memancing pelaku keluar. Dan saat pelaku keluar kami langsung menangkap karena MY ini ingin melarikan diri," kata AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna dilansir Antara.
(ial/wnv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini