Jakarta -
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan. Aturan ini menjadi dasar baru tata kelola sistem kesehatan nasional yang terintegrasi dari pusat hingga desa.
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan kesehatan dilakukan secara terpadu untuk menjamin peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
"Pengelolaan Kesehatan adalah penerapan tata kelola terhadap upaya kesehatan dan sumber daya kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemerintah desa secara terpadu," demikian bunyi Pasal 1 Perpres tersebut yang diunggah di jdih.setneg.go.id, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan penguatan sistem kesehatan nasional. Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang merata dan terjangkau.
Dalam aturan itu juga disebutkan tujuan utama pengelolaan kesehatan, yakni meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi layanan.
"Pengaturan Pengelolaan Kesehatan bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya... serta meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau," tertulis dalam Pasal 2.
Pemerintah menetapkan sistem kesehatan nasional sebagai kerangka utama pelaksanaan kebijakan ini. Sistem tersebut dijalankan secara berjenjang dari pusat hingga daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
"Pengelolaan Kesehatan dilakukan dalam suatu sistem Kesehatan nasional... diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat," sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
Adapun cakupan layanan dalam perpres ini sangat luas, mulai kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular dan tidak menular, hingga layanan kesehatan dalam kondisi bencana.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya penguatan sumber daya kesehatan, termasuk fasilitas layanan, tenaga kesehatan, sistem informasi, teknologi, dan pendanaan.
Perpres ini juga mengatur mekanisme pengawasan. Pemerintah pusat dapat memberikan teguran hingga disinsentif kepada pemerintah daerah jika pelaksanaan pembangunan kesehatan tidak selaras dengan kebijakan nasional.
Hal ini diatur dalam Pasal 20, yang berbunyi:
Pemerintah pusat berwenang memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan pemberian disinsentif kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi:
a. Penyusunan perencanaan pembangunan Kesehatan bertentangan dengan rencana jangka panjang nasional, dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional, rencana induk bidang Kesehatan, dan rencana kerja pemerintah;
b. pelaksanaan Upaya Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan di daerah tidak sesuai dengan strategi pembangunan nasional;
c. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan capaian sasaran pembangunan Kesehatan; dan/atau
d. terdapat ketidakpatuhan dalam pelaporan realisasi anggaran Kesehatan.
Sebagai bagian dari penguatan koordinasi, pemerintah juga membentuk forum lintas kementerian/lembaga di bidang kesehatan untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan ketahanan sistem kesehatan nasional.
(eva/maa)

















































