735 Karyawan NHM Menanti Pesangon dari Newcrest Mining Limited

4 hours ago 2

Jakarta -

Newcrest Mining Limited perusahaan pertambangan emas dan tembaga asal Australia yang sekarang dimiliki oleh Newmont Corporation diminta agar menunaikan kewajibannya untuk membayar pesangon karyawan.

Sebelumnya sebanyak 735 karyawan menggugat Newcrest Mining Limited melalui Pengadilan Negeri Ternate pada 13 November 2023. Gugatan ini menghasilkan putusan Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Tte yang berisi perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas hak seluruh pekerja.

Pada tingkat Mahkamah Agung, keluarlah Putusan Nomor 734 K/Pdt.Sus-PHI/2024 yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Ternate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah mengatakan ketika keputusan sudah konsisten menang dari tingkat pertama hingga MA, itu bisa dikatakan murni artinya tidak ada intervensi kepentingan dalam prosesnya. Trubus mengatakan putusan MA yang inkrah dan konsisten harus dihormati.

"Pertama, investor asing harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. Itu prinsipnya," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Dia mengatakan salah satu putusan perkara PHI yang sudah bersifat final ialah perkara antara 735 mantan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) dengan Newcrest Mining Limited (NM Ltd).

Kasus ini bermula ketika 735 karyawan PT NHM menggugat Newcrest Mining Limited karena hak pesangon mereka tidak dipenuhi pasca akuisisi, meskipun telah diatur dalam Pasal 67 Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT NHM Tahun 2018-2020.

Padahal Mahkamah Agung sudah menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial PN Ternate yang menyatakan perusahaan wajib membayar hak para pekerja. Setidaknya ada 15 perkara yang sudah dikuatkan di tingkat Mahkamah Agung.

Trubus menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia perubahan kepemilikan perusahaan tidak serta merta menghapus kewajiban terhadap pekerja. Meskipun dalam praktiknya investor asing kerap mendapat perlakuan khusus, namun ketika putusan pengadilan telah inkrah, tidak ada alasan untuk menunda eksekusi.

"Kedua, meskipun ada hukum internasional, ketika terjadi sengketa atau konflik di Indonesia, perusahaan multinasional tetap wajib mematuhi hukum dalam negeri di mana mereka beroperasi, yang pada saat ini berlaku undang-undang di Indonesia," tuturnya.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Iksan Maujud menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan eksekusi putusan ini. Padahal polemik ini sudah berlangsung sejak 2020. Namun hingga saat ini, hak karyawan masih belum terpenuhi meskipun sudah ada keputusan hukum tetap.

"Di Maret 2020 itu terjadi divestasi ada akuisisi saham dari PT Indotan Halmahera Bangkit ke Newcrest Mining Limited terhadap saham PT NHM. Jika hal ini terjadi, hak para karyawan sudah diatur di dalam dokumen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terutama pada Pasal 67 yang isinya kurang lebih 'Apabila atau jika terjadi divestasi, akuisisi, merger, perubahan badan hukum. Maka perusahaan wajib menyelesaikan hak para pekerja'. Hak-hak karyawan perlu dilunasi baru transaksi berlaku," kata Iksan.

Dia menjelaskan berbagai langkah telah dilakukan agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi. Mulai dari mediasi hingga jalur hukum pun dilakukan. Bahkan saat proses awal, dia mengatakan upaya karyawan untuk melakukan mediasi dengan Newcrest Mining Limited tidak mendapatkan respons positif.

Menurutnya, hal itu seolah tidak memperdulikan nasib 735 karyawan yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama belasan ataupun puluhan tahun mengeruk emas dari bumi Halmahera. Dia mengatakan Newcrest Mining Limited justru mengabaikan upaya mediasi yang dilakukan oleh karyawan.

"Diabaikan saja itu ketika fase mediasi awal jadi beberapa kali karyawan menyurat. Tapi tidak ada tanggapan lagi," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Serikat PUK SPKEP SPSI PT NHM Rusli Abdullah Gailea yang sudah kerja di NHM selama 20 tahun sebagai Mill Operator, menyampaikan bahwa para pekerja telah berupaya dialog sejak lama.

"Kami menghubungi perwakilan Newcrest Mining Ltd - Newmont Corporation, Nat Adams, yang saat ini menjabat sebagai Global Government Relations Director, itu pun tidak pernah dihargai ataupun diterima oleh yang bersangkutan, sedangkan kami memiliki bukti-bukti perjanjian Makassar Agreement yang beliau hadir di pertemuan tersebut dan menyaksikan penandatanganan tersebut bersama pihak pemerintah," kata Rusli.

"Walaupun kami berusaha berkomunikasi dengan Newcrest Mining Limited yang berkantor pusat di Melbourne, Australia, namun tidak terlihat upaya atau tanggung jawab atas kewajiban-kewajiban Newcrest Mining Limited kepada karyawan maupun pihak-pihak lain," sambungnya.

Dia berharap perusahaan menghargai pengabdian para karyawan yang sudah bekerja di perusahaan tersebut selama bertahun-tahun. Apalagi saat ini, sudah keluar putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dan harus dijalankan oleh perusahaan.

"Kami orang yang sudah mengabdi kepada Newcrest Mining Limited selama 20 tahun namun tidak dihargai, apalagi klaim-klaim dari pihak lain-lain," ujarnya.

Ketua Serikat F-GSBM PT NHM Rudi Pareta menambahkan bahwa hak pesangon adalah harapan masa depan pekerja. Banyak pekerja yang berharap agar hak mereka segera diberikan.

"Banyak dari teman-teman karyawan yang berharap pesangon itu dapat digunakan untuk membuka usaha kecil, menopang kebutuhan keluarga, atau membiayai pendidikan anak-anak mereka," ujarnya.

Lebih lanjut, serikat pekerja juga mempertanyakan proses akuisisi Newcrest Mining oleh Newmont Corporation, khususnya terkait dugaan tidak dilakukannya peninjauan menyeluruh atas rekam jejak operasional Newcrest sebelum transaksi berlangsung. Mereka turut menyoroti minimnya ruang komunikasi yang dibuka perusahaan untuk berdialog dengan pekerja pasca-akuisisi.

"Perlu juga diketahui, begitu besarnya keuntungan Newcrest tetapi kewajiban Newcrest kepada masyarakat lingkar tambang tidak dihormati dan rakyat tetap menderita dan miskin," jelasnya.

Serikat pekerja juga menyinggung kewajiban pembayaran hak karyawan dengan estimasi nilai pesangon mencapai sekitar US$35 juta atau setara dengan Rp 600 miliar berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Lihat juga Video: PHK Karyawan, Indosat Kasih Pesangon Rata-rata 37 Kali Upah

(akn/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |