KPK Kebut Periksa Dinas-dinas untuk Rampungkan Berkas Perkara Bupati Fadia

3 hours ago 2
Jakarta -

KPK menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. KPK mengatakan saat ini masih terus memeriksa dinas-dinas di Pemkab Pekalongan.

"Dalam proses penyidikan ini, penyidik maraton melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak, terutama dinas-dinas terkait ya, yang disuplai terkait dengan pengadaan outsourcing tersebut ya," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).

"Di mana, pengondisian pengadaan outsourcing ini tidak hanya soal perusahaan-perusahaan yang dimenangkan, tapi juga orang-orang yang nantinya akan mengisi sebagai pegawai outsourcing di dinas-dinas tersebut itu diduga ada pengondisian dan campur tangan dari pihak Bupati," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik secara maraton terhadap sejumlah dinas di Pemkab Pekalongan ini untuk mempercepat kelengkapan berkas perkara. Sebab, menurut dia, perkara ini diawali dari OTT yang membuat penyidik dibatasi oleh waktu sehingga harus dilakukan pemeriksaan secara maraton.

"Tentu kalau kita bicara peristiwa tertangkap tangan, KPK kemudian langsung menahan para tersangkanya, artinya argo penahanan juga sudah mulai berjalan. Kita butuh waktu cepat, maka kami turun langsung ke lapangan melakukan maraton pemeriksaan," pungkasnya.

Beberapa waktu terakhir, KPK memang tengah gencar melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pekalongan. Seperti halnya pada Selasa (14/4), KPK total memeriksa sebanyak 7 ASN dalam perkara tersebut.

Berikut ini daftar ASN Pemkab Pekalongan yang diperiksa KPK kala itu:

1. Rendika Yoga, ASN Pemkab Pekalongan
2. Kasih Ismoyo Adhi, ASN Pemkab Pekalongan
3. Utini, ASN Pemkab Pekalongan
4. Ibnu Imam Fahrudin, ASN Pemkab Pekalongan
5. Pradita Eko Sukresno, ASN Pemkab Pekalongan
6. Nur Febrianto, ASN Pemkab Pekalongan
7. Agro Yudha Ismoyo, ASN Pemkab Pekalongan

Dalam perkara ini, KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

KPK menyebutkan anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari perusahaan tersebut.

Perusahaan itu juga berisi tim sukses Fadia. Dia meminta perangkat daerah memenangkan perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan keluarga Fadia memperoleh Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026 yang kemudian dibagi-bagi.

Berikut ini perinciannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
- Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

KPK menyatakan PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada 2025. Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(fca/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |