Kota Bekasi -
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 80 kasus narkoba sejak awal tahun 2026. Sebanyak 98 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan jumlah tersebut terdiri dari 31 kasus narkotika dan 49 kasus peredaran obat keras atau obat berbahaya tanpa izin. Dia menegaskan komitmen besar dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
"Kami tidak akan berkompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan obat berbahaya. Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melapor jika melihat hal mencurigakan," kata Kusumo, Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sebanyak 98 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 37 tersangka terkait kasus narkotika dan 61 orang terlibat dalam kasus obat keras berbahaya.
Dalam operasi yang dilakukan selama empat bulan, jajaran Polres Metro Bekasi Kota menyita barang bukti puluhan kilogram (kg) narkotika dalam berbagai jenis. Barang bukyi tersebut di antaranya 45 kg ganja, 883,65 gram sabu, 71 butir ekstasi, 759,55 gram tembakau sintetis (gorila), dan 271.680 butir obat keras.
"Jika dikalkulasikan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa," jelas dia.
Dari sebanyak 98 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 37 tersangka terkait kasus narkotika dan 61 orang terlibat dalam kasus obat keras berbahaya. (dok Istimewa)
Dia menyebutkan, wilayah dengan tingkat pengungkapan kasus narkoba tertinggi berada di Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Timur, Pondok Gede, Jatisampurna, dan Bekasi Selatan.
Dia membeberkan adanya perubahan tren atau modus operandi para pelaku di lapangan. Jika sebelumnya peredaran banyak dilakukan secara konvensional melalui warung atau toko sewaan, kini para pelaku lebih banyak menggunakan sistem cash on delivery (COD) atau sistem tempel.
"Pelaku bisa mendatangi langsung pembeli atau sebaliknya, barang ditaruh di suatu lokasi untuk kemudian diambil oleh pembeli. Ini menjadi tantangan baru bagi kami, namun kami terus beradaptasi dalam strategi pengungkapan," tambahnya.
Polres Metro Bekasi Kota menyatakan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui Call Center 110.
Atas perbuatannya, para tersangka narkotika dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku kasus obat keras ilegal dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
Konferensi pers ini turut dihadiri Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Resnarkoba Kompol Untung Riswaji, Kasie Humas AKP Suparyono, Kasi Propam AKP Ubaidillah, serta para Kanit dan Panit Narkoba dari jajaran.
Lihat juga Video: Momen Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi
(jbr/mei)

















































