Jakarta -
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp 516,4 miliar di 2027. Adapun alokasi tambahan tersebut akan digunakan untuk belanja pegawai hingga pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Ivan menyebut mendapat anggaran dari Kemenkeu di angka Rp 253,3 miliar, sedangkan kebutuhan yang dirancang pihaknya senilai Rp 769,8 miliar.
"PPATK telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp 769,8 miliar. Selanjutnya berdasarkan surat bersama Bappenas dan Menteri Keuangan tanggal 7 Mei 2026, pagu indikatif PPATK tahun anggaran 2027 ditetapkan hanya sebesar Rp 253,3 miliar," ujar Ivan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun anggaran senilai Rp 253,3 miliar diperuntukkan bagi Pemeriksaan Keuangan Pusat dan Daerah/Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Negara (PKPN) hingga biaya operasional kantor.
"Satu, program PKPN RKP (Rencana Kerja Pemerintah) tahun 2027 yaitu hasil analisis dan pemeriksaan sektor narkotika dan perjudian sebesar Rp 660 juta," ujar Ivan.
"Dua, biaya operasional kantor yang bersifat mandatori sebesar Rp 252,7 miliar yang digunakan untuk pemeliharaan teknologi informasi sebesar Rp 19,3 miliar, operasional gaji dan tunjangan sebesar Rp 206 miliar, dan pemeliharaan serta operasional perkantoran sebesar Rp 26,7 miliar," tambahnya.
Pihaknya pun mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp 516,4 miliar untuk 2027. Ia berharap usulan anggaran tersebut bisa disetujui pada Juli 2026.
"Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami hormati, sehubungan dengan penetapan besaran pagu indikatif sebagaimana tersebut di atas, pada kesempatan yang baik ini perkenankan kami untuk menyampaikan usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp 516,4 miliar yang sekiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026," katanya.
Berikut ini rincian alokasi anggaran tambahan yang diusulkan PPATK:
1. Program dukungan manajemen internal sebesar Rp 106,1 miliar untuk pengelolaan manajemen internal dan biaya operasional perkantoran serta belanja pegawai.
2. program pencegahan, pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme) sebesar Rp 410,3 miliar yang akan digunakan untuk kegiatan:
a. Pelaksanaan analisis transaksi dan pemeriksaan PPATK.
b. Pengelolaan data pelaporan dan pengawasan kepatuhan pihak pelapor PPATK.
c. Pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan internasional TPPU, TPPT, dan PPSPM (Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal).
d. Penyusunan strategi dan kebijakan APU (anti pencucian uang), PPT (Pencegahan Pendanaan Terorisme), PPSPM (Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal).
e. Pengelolaan teknologi informasi PPATK.
f. Pengelolaan bidang hukum dan regulasi PPATK, dan pendidikan dan pelatihan anti pencucian uang PPATK.
Simak juga Video 'PPATK Catat Perputaran Judol RI Capai Rp 286 T di 2025':
(dwr/yld)


















































