Nama buron legendaris Eddy Tansil kembali mencuat setelah asetnya dirampas dan diserahkan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung) ke negara. Pelarian dan perburuan Eddy Tansil bikin geger selama puluhan tahun.
Dirangkum detikcom dari berbagai sumber, Rabu (17/6/2026), Eddy Tansil populer setelah kabur dari LP Cipinang pada 1996. Eddy Tansil dihukum 20 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menggelapkan USD 565 juta (sekitar Rp 1,3 triliun saat peristiwa terjadi) melalui kredit Bank Bapindo, yang merupakan bank BUMN.
Selain 20 tahun penjara, Eddy juga dihukum denda Rp 30 juta dan membayar uang pengganti Rp 500 miliar serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. Eddy telah dijebloskan ke penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa menggegerkan pun terjadi pada 4 Mei 1996. Pria bernama asli Tan Tjoe Hong itu kabur dari penjara Cipinang dan menghilang.
Berita menghilangnya Eddy Tansil baru mencuat pada 8 Mei 1996. Menteri Kehakiman saat itu, Oetojo Oesman, mengumumkan langsung kabar kaburnya Eddy Tansil dari LP Cipinang. Oetojo menyebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang saat itu, Mintardjo, baru melaporkan Eddy Tansil menghilang kepada Kanwil Kementerian Kehakiman DKI Jakarta pada 7 Mei 1996.
Mintardjo kemudian dicopot. Oetojo pun menyatakan dirinya paling bertanggung jawab dalam masalah yang terjadi saat itu.
Setelah diusut, pelarian Eddy dari LP Cipinang ternyata sudah direncanakan dengan matang. Dia menggunakan waktu untuk berobat jantung di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, pada 4 Mei 1996 untuk melarikan diri.
Menurut prosedur, seharusnya Eddy Tansil dikawal oleh polisi dan sipir saat berobat jantung ke RS Harapan Kita. Namun, saat itu Eddy Tansil malah keluar dari LP Cipinang tanpa pengawalan. Saat kabur, Eddy Tansil juga dilaporkan memberi 'uang rokok' kepada komandan jaga agar dirinya tak perlu dikawal.
Perburuan Eddy Tansil
Perburuan Eddy Tansil kemudian dilakukan dengan berbagai cara. Pada Desember 2004, pemerintah membentuk tim terpadu untuk memburu para koruptor kelas kakap.
Saat itu, ada 13 terpidana dan tersangka korupsi dilacak keberadaannya di luar negeri. Salah satu yang menjadi prioritas adalah Eddy Tansil.
Selain melacak keberadaan mereka, tim terpadu yang terdiri atas Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Ditjen Imigrasi, serta Departemen Hukum dan HAM juga berupaya mengembalikan aset-aset yang masih berada di tangan mereka kepada negara.
Tim terpadu diketuai Jamintel Kejaksaan Agung saat itu, Basries Arief. Tim terpadu memprioritaskan pengejaran atau pengembalian aset negara terhadap enam terpidana dan tujuh tersangka kasus korupsi.
Pada Oktober tahun 2007, terdapat kabar ada transfer uang yang terdeteksi diduga dilakukan Eddy Tansil. Namun, kabar itu dibantah oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut PPATK, informasi transfer itu hanya materi pelatihan, bukan peristiwa yang benar-benar terjadi.
Pada Desember 2013, Wakil Jaksa Agung Andi Nirwanto menyebut ada informasi tentang keberadaan Eddy Tansil di China. Kabar itu disebut sudah diterima Kejagung sejak 2011.
Pemerintah saat itu disebut berupaya melakukan ekstradisi terhadap Eddy Tansil. Namun, hal itu belum membuahkan hasil. Keberadaan Eddy Tansil pun masih menjadi misteri, apakah benar-benar ada di China atau di tempat lain.
Pada 2021, Kejaksaan Agung melelang rumah Eddy Tansil. Lelang barang rampasan itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung nomor 255 K/Pid/1995 tertanggal 29 September 1995.
Aset yang dilelang berupa tanah dan bangunan di atasnya dengan luas tanah 528 meter persegi di Jalan Wijaya Timur, Jakarta Selatan, atas nama The Indriana Tansil selaku istri Eddy. Rumah tersebut dilelang dengan harga Rp 4,3 miliar.
Aset Dirampas dan Diserahkan ke Negara
Terbaru, BPA Kejagung mengumumkan penyerahan aset Eddy Tansil ke negara. Aset yang diserahkan itu berupa uang tunai Rp 51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik.
Penyerahan aset tersebut dilakukan dalam acara Penyerahan Hasil Lelang BPA Fair 2026 di gedung BPA Kejaksaan, Senin (15/6/2026). Acara tersebut dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi.
Aset Eddy Tansil itu didapat lewat negosiasi intensif dengan salah satu bank BUMN yang merupakan gabungan dari empat bank, termasuk bank Bapindo. Kejagung menyebut pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka senilai Rp 82.680.537.548.
Daftar aset Eddy Tansil yang dirampas:
- Uang tunai sejumlah Rp 51.682.537.548.
- 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan 4 bangunan vila di atasnya di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 1 bidang tanah seluas 26.403 meter persegi dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di atasnya di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).
Kejagung menyebut estimasi nilai untuk aset berupa tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 30.998.000.000.
Simak juga Video '20 Aset Tanah Eddy Tansil Dirampas untuk Negara':
(haf/imk)


















































