Jakarta -
Karyawan yang terkena PHK di tempat bekerjanya berhak mendapatkan JKP sesuai ketentuan. Apa itu JKP?
Mengutip dari situs resminya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perlu diketahui, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan JKP. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ini syarat-syarat yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pekerja penerima upah (kantor/pabrik)
- Belum berusia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta
- Terdaftar dalam Program JKN BPJS Kesehatan
- Bekerja di usaha kecil atau mikro yang mengikuti program JKK, JKM, dan JHT
- Bekerja di perusahaan menengah atau besar yang mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP
Ketentuan Pemberian JKP
Tidak semua kondisi berakhirnya hubungan kerja memiliki ketentuan yang sama dalam program JKP. Ini beberapa ketentuan yang harus diketahui terkait pemberian JKP untuk pekerja terkena PHK.
- Pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan JKP
- Jika PKWT berakhir sesuai masa kontrak, pekerja tidak berhak mendapatkan JKP karena berakhir demi hukum dan bukan PHK
- JKP tidak diberikan untuk:
- Mengundurkan diri (resign)
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Habis masa kontrak
- Pensiun - Pekerja yang terkena PHK tetap harus memenuhi syarat kepesertaan JKP dan mengajukan klaim paling lambat 6 bulan sejak tanggal PHK
Cara Klaim JKP
JKP bisa diklaim secara online melalui SIAPkerja. Ini langkah-langkahnya.
1. Masuk atau Buat Akun SIAPkerja
Sebelum mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemohon harus memiliki akun SIAPKerja.
- Jika sudah memiliki akun SIAPkerja:
- Masukkan username dan password
- Klik Masuk untuk melanjutkan - Jika belum memiliki akun SIAPkerja:
- Klik Daftar Sekarang
- Isi data lengkap sesuai dengan identitas, email, nomor HP, dan password sesuai ketentuan
- Setelah berhasil mendaftar, login dan lengkapi "Profil" akun SIAPkerja. Pastikan semua bagian terisi
2. Lapor PHK di SIAPkerja
Setelah masuk ke akun SIAPkerja, silakan lanjut ke "Lapor PHК"
- Pada halaman utama, pastikan terdapat lencana JKP pada akun SIAPkerja
- Klik menu "Lapor PHK"
- Lengkapi seluruh data dan dokumen yang diminta
- Klik "Buat Laporan"
Jika laporan PHK berhasil dikirim, bisa lanjut mengajukan klaim JKP
3. Ajukan Klaim JKP Bulan Pertama
- Setelah "Lapor PHK", muncul keterangan "Menunggu Konfirmasi Perusahaan" untuk mengajukan klaim
- Setelah dilakukan konfirmasi perusahaan, muncul keterangan "Telah Dikonfirmasi Perusahaan", silakan pilih "Ajukan Klaim"
- Lengkapi data "Ajukan Klaim JKP"
- Lakukan Swafoto dan klik "Saya menyetujui surat pernyataan Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (КАРК)"
- Setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan, kemudian klik "Simpan & Kirim"
- Pengajuan klaim JKP selesai
Setelah pengajuan berhasil, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi maksimal tiga hari kerja, lalu proses pembayaran maksimal tiga hari kerja berikutnya.
4. Langkah Selanjutnya setelah Klaim JKP Bulan Pertama
Agar pengajuan klaim JKP bulan berikutnya berjalan lancar, ini beberapa hal yang harus dilakukan:
- Catat tanggal pengajuan klaim pertama
- Lakukan asesmen potensi kerja di SIAPkerja
- Pilih pekerjaan yang diminati
- Jawab seluruh pertanyaan asesmen sampai selesai
Tanggal pengajuan klaim bulan pertama akan menjadi acuan pada pengajuan bulan berikutnya.
5. Klaim JKP Bulan Kedua sampai Bulan Kelima
- Ajukan klaim pada tanggal yang sama dengan pengajuan pertama atau maksimal 5 hari kalender setelahnya
- Login ke SIAPkerja dan klik lencana hijau
- Selesaikan salah satu aktivitas berikut:
- Melamar minimal 5 pekerjaan; atau
- Mengikuti wawancara kerja; atau
- Mengikuti pelatihan kerja - Klik manfaat bulan berjalan dan kirim laporan
Setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, klaim JKP akan diproses ke rekening pemohon
6. Klaim JKP Bulan Keenam
Pengajuan klaim JKP bulan keenam memiliki ketentuan khusus sebagai berikut:
- Login ke SIAPKerja dan klik lencana hijau JKP
- Pastikan seluruh aktivitas misi sudah dikerjakan setelah mendapatkan manfaat JKP pada bulan kelima
- Lengkapi formulir kebekerjaan
- Berikan rating dan ulasan layanan
- Lakukan verifikasi dan konfirmasi melalui swafoto
- Setujui surat pernyataan dan kirim pengajuan
BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan proses pembayaran sesuai ketentuan
Simulasi Pengajuan Bulan Keenam:
- Klaim bulan pertama diajukan pada 2 Januari
- Klaim bulan kedua hingga kelima diajukan setiap tanggal 2 di bulan berikutnya
- Untuk manfaat bulan keenam, pemohon harus menyelesaikan aktivitas bulan keenam mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 2 Juli terlebih dahulu, kemudian pada tanggal 25 Juni sampai dengan 2 Juli, baru dapat mengajukan klaim.
Klaim JKP beres, tinggal pantau statusnya. Jika seluruh tahapan sudah dilakukan dengan benar, manfaat JKP dari bulan pertama hingga bulan keenam dapat diajukan dengan mudah melalui portal SIAPkerja. Jangan lupa cek status pengajuan klaim secara berkala dan pastikan seluruh data yang diinput sudah benar.
(kny/idn)


















































