Menag Usul Tambahan Anggaran Rp 41,8 T untuk Operasional-Pendidikan

2 hours ago 2
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR membahas anggaran. Dalam kesempatan itu, Menag Nasaruddin mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 41,89 triliun.

Hal itu disampaikan di rapat Komisi VIII DPR, DPR RI, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Ia awalnya memaparkan Kemenag mendapatkan pagu indikatif 2027 sebesar Rp 87.660.525.101.000.

"Pagu indikatif tersebut merupakan dasar awal penyusulan Rencana Kerja dan Anggaran serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2027 yang diarahkan untuk mendukung perlaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama, pemenuhan program Kerja Prioritas Nasional PKPN, serta kesinambungan layanan bidang agama dan pendidikan," kata Nasaruddin saat pemaparan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pagu indikatif Kementerian Agama Tahun Anggaran 2027 dialokasikan pada 5 program, yaitu program dukungan manajemen, program kerukunan umat dan layanan kehidupan beragama, program pendidikan tinggi, program kualitas pengajaran dan pembelajaran, serta program wajib belajar 13 tahun.

Menag Nasaruddin pun memandang Kementerian Agama memerlukan tambahan anggaran dari yang sudah dianggarkan. Ia mengatakan usulan itu untuk memenuhi kebutuhan yang belum bisa terpenuhi pagu indikatif.

"Baik yang berkaitan dengan belanja pegawai, operasional satuan kerja, dukungan operasional penyelenggaraan pendidikan, belanja barang non-operasional, maupun kebutuhan strategis lainnya dalam rangka menjaga kesinambungan layanan bidang agama dan pendidikan," imbuhnya.

Nasaruddin pun mengusulkan tambahan anggaran. "Usulan tambahan anggaran Kementerian Agama tahun anggaran 2027 yang semula sebesar Rp 27.905.873.157.000 menjadi sebesar Rp 41.891.684.157.000," imbuh dia.

Tambahan anggaran itu, kata dia, diperuntukkan buat beberapa hal strategis. Salah satunya terkait pendidikan agama.

"Penyesuaian dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan strategis, terutama penguatan layanan pendidikan agama dan keagamaan, kelembagaan dan layanan pesantren, afirmasi bagi insentif guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik, serta percepatan revitalisasi Madrasah dan sekolah keagamaan," tutur dia.

(maa/isa)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |