IKM Tegaskan Punya Legal Standing Polisikan Abu Janda soal Dugaan Hina Warga Sumbar

3 hours ago 3
Jakarta -

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Keluarga Minang (IKM) Braditi Moulevey mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal laporan mereka terhadap Permadi Arya atau Abu Janda soal dugaan menghina warga Sumatera Barat atau Sumbar. Dia meyakini IKM punya legal standing sebagai pelapor.

"IKM menegaskan bahwa organisasi ini memiliki landasan hukum yang kokoh dan sah sebagai pelapor dalam perkara ini. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara resmi mewakili kepentingan masyarakat Minang dan warga Sumatera Barat di seluruh Indonesia, IKM telah terdaftar dan diakui secara hukum dengan kepengurusan yang lengkap dan terstruktur. Pernyataan Saudara Permadi Arya yang secara eksplisit menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai 'kaum barbar' dinilai telah secara langsung menyerang kehormatan, harkat, dan martabat komunitas yang diwakili IKM," ujar Braditi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan tersebut disampaikan Braditi setelah IKM mengikuti proses klarifikasi perkara yang di Bareskrim Polri. Dia mengatakan IKM berhak melakukan upaya hukum demi melindungi kepentingan anggota dan komunitas yang diwakilinya. Dia menyebut hal itu diatur dalam UU Ormas.

Dia mengatakan Anggaran Dasar IKM mengatur tugas dan fungsi IKM sebagai wadah pemersatu perantau Minangkabau, jembatan kepentingan ranah (Sumatera Barat) dan rantau, serta penyalur aspirasi anggota. Dia menyebut sudah ada 32 laporan polisi yang dibuat oleh DPW dan DPD IKM di beberapa wilayah.

"Ucapan Abu Janda bukan sekadar pendapat, ini adalah penghinaan terhadap golongan penduduk yang dilindungi hukum," ujarnya.

Dia meyakini pernyataan Abu Janda memenuhi unsur delik pada pasal 242 KUHP, yakni penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU ITE, yakni soal penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA. Dia meyakini penyebutan 'Sumbar' dapat dikualifikasikan sebagai 'golongan penduduk' karena Sumatera Barat merepresentasikan identitas etnis, budaya, dan demografis yang jelas.

Braditi juga menjelaskan progres penanganan laporan mereka. Dia menyebut terdapat tiga isu yang menjadi pembahasan dalam klarifikasi yang dilakukan.

Pertama, katanya, soal status hukum frasa 'Sumatera Barat atau Sumbar' sebagai golongan penduduk yang dilindungi dalam ketentuan pidana. Kedua, mekanisme pemeriksaan saksi yang secara langsung menyaksikan pernyataan yang disampaikan di wilayah Amerika Serikat.

"Konstruksi hukum yang akan dijadikan dasar dalam tahapan penyidikan lebih lanjut. IKM menyatakan bahwa proses hukum ini berjalan secara seksama, serius, dan terstruktur di bawah pengawasan penyidik yang tentu saja diharapkan profesional dan kompeten," ujarnya.

Dia mengatakan pelaporan terhadap Abu Janda bukan didasari dendam. Dia mengatakan tidak boleh ada kelompok masyarakat yang dilecehkan atau dihina di Indonesia.

"Ini bukan dendam, ini adalah penegakan martabat dan kepastian hukum," ujarnya.

Respons Abu Janda

Abu Janda telah buka suara terkait dirinya dilaporkan ke polisi. Dia mengaku tidak menghina rakyat Sumbar.

"Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda saat dihubungi, Selasa (26/5).

Dia tak banyak mengomentari pelaporan terhadap dirinya. Dia merasa tidak menghina masyarakat Sumbar.

"Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah. Tidak menghina pun bisa dianggap menghina," katanya.

Simak juga Video 'DPP IKM Polisikan Abu Janda Atas Dugaan Hina Masyarakat Sumbar':

(haf/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |