Jakarta -
Polres Ngawi menangkap lima orang sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi. Dua di antaranya merupakan kepala desa aktif.
Kelimanya yakni DM (42) yang masih berstatus kepala desa aktif di Sine, Ngawi, ES (55) berstatus kepala desa aktif di Ngrambe, Ngawi, AS (41) asal Sragen, AP (38) warga Kuningan, Jawa Barat dan TAS (47) warga Lampung Selatan.
"Kelima orang tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi. Dua orang di antaranya adalah kepala desa, yakni DM dan ES," ujar Kepala Polres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat merilis pengungkapan kasus uang palsu tersebut di Mapolres Ngawi, dilansir Antara, Jumat (30/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Charles mengungkapkan kasus tersebut terungkap dari keresahan warga terkait peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Ngrambe dan Sine. Warga pun melaporkan hal tersebut ke Polres Ngawi.
Dari penyelidikan yang dilakukan polres setempat, polisi menemukan jejak peredaran uang palsu di empat kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun (ketiganya Jatim), dan Sragen, Jawa Tengah. Hingga akhirnya lima orang pelaku peredaran uang palsu ditangkap.
Para pelaku mengedarkan uang palsu di toko kelontong, toko swalayan, warung, agen Brilink, hingga stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Transaksi dilakukan menggunakan rupiah palsu pecahan besar untuk mendapatkan uang asli.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan uang palsu dalam berbagai mata uang, termasuk real Brasil dan dolar Amerika Serikat. Barang bukti yang disita, di antaranya 5.040 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, 1.000 lembar real Brasil palsu pecahan 5.000, 91 lembar dolar AS palsu pecahan 50 dolar, dan puluhan alat bantu, seperti mesin hitung, pemotong, LED, penggaris, dan mikroskop mini.
Uang palsu itu didapat dari tersangka AP dan TAS dengan skema satu banding tiga. Uang palsu itu diperoleh dan dikendalikan oleh "Mr X" yang saat ini masih diburu polisi.
"Kami duga ada aktor intelektual yang menjanjikan keuntungan cepat kepada para pelaku. Ini sedang kami dalami," kata Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36, 37, dan 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Lihat juga Video 'Fakta-fakta Penahanan Eks Artis Kolosal Sekar Arum soal Uang Palsu':
(dek/fca)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini