Polisi mengungkap peran JP dan G, pelaku pembunuhan pria berinisial MDT (25), yang ditemukan di TPU Jakasampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Keduanya merupakan eksekutor.
"Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JP dan G. Keduanya diketahui memiliki peran sebagai eksekutor dalam peristiwa tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (14/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah barang bukti kasus pembunuhan tersebut diamankan penyidik. Salah satunya ikat pinggang yang diduga digunakan pelaku untuk mengeksekusi korban.
"Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ikat pinggang yang diduga digunakan untuk mencekik korban, beberapa unit telepon genggam, tas milik korban, serta pakaian yang berkaitan dengan peristiwa tersebut," ungkapnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman termasuk rangkaian peristiwanya.
"Para pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," ungkapnya.
Motif Pelaku
Sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan Marcellino Dwi Tirta (25), yang ditemukan tewas di TPU kompleks Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Kedua pelaku mengaku membunuh korban karena dendam masalah utang.
"Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga rasa dendam terkait persoalan utang antara korban dan para pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya.
Budi Hermanto mengatakan dua pelaku berinisial JP dan G ditangkap pada Selasa (13/1). Keduanya ditangkap dua hari setelah penemuan jasad korban pada Minggu, 11 Januari 2026.
"Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Bekasi Barat dan mengamankan dua orang pelaku," imbuh Budi Hermanto.
(rdh/maa)

















































