Jakarta -
Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik pengeroyokan yang menewaskan warga Pejompongan, Bambang Setiawan, saat kerusuhan 27 Agustus 2026. Ketiga tersangka mengaku tersulut emosi lantaran aktivitasnya mencari nafkah terganggu oleh pecahnya kericuhan di lokasi tersebut.
Ketiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29). Polisi meringkus ketiganya di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi kekerasan tersebut berawal dari kekesalan para pelaku yang saat itu sedang melintas di tempat kejadian perkara (TKP).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari para penyidik kami, terkait dengan motif yang ada daripada para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas, karena kebetulan para pelaku ini mencari nafkah di sekitaran atau area tempat kejadian perkara. Kemudian sedang terjadi kerusuhan, mereka ikut serta di dalam kerusuhan itu sendiri," kata Kombes Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya terkait latar belakang para tersangka, Iman memastikan bahwa ketiganya bukan bagian dari kelompok massa terorganisasi, melainkan pekerja harian lepas. Namun, dia tak membeberkan detail mengenai jenis pekerjaannya.
"Untuk profilnya sendiri bahwa ketiganya merupakan pekerja kasar, serabutan, yang melaksanakan atau mencari nafkah dengan mencari pekerjaan-pekerjaan yang dadakan, ya serabutan. Nah itu profilnya," imbuh Iman.
Dalam kesempatan itu, Iman mengungkap bahwa pengejaran para pelaku memakan proses investigasi mendalam dengan mengombinasikan metode scientific crime investigation. Di mana pihaknya awalnya menyebarkan sketsa wajah dua terduga pelaku ke publik.
"Dari penyelidikan di dalam penyidikan itu, tentunya (diketahui) para pelaku ini terus mobile dari satu tempat ke tempat yang lain. Dan kami sedang memastikan apakah sidik jari yang ditemukan di TKP dengan orang-orang yang terduga pelaku ini sinkron," ungkap Iman.
Titik terang akhirnya diperoleh penyidik saat mendeteksi keberadaan para pelaku di wilayah Babakan Madang. Polisi berhasil memvalidasi kecocokan sampel sidik jari yang sebelumnya diangkat dari barang bukti di TKP seperti kayu, batu, hingga piring dan gelas.
"Nah, pada saat kebetulan para terduga pelaku ini sedang berada di wilayah Babakan Madang, di sekitaran Sentul, Bogor, kami memperoleh data tambahan terkait dengan kepastian sinkronisasi sidik jari tersebut. Nah, saat itulah kami melakukan proses penangkapan," pungkasnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Tonton juga video "3 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Maut Kerusuhan 27 Agustus"
(eva/eva)


















































