Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Pemalsuan Surat Tanah oleh Charlie Chandra

6 hours ago 2

Serang -

Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) mengamankan Charlie Chandra (CC) dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 87.100 meter persegi di Desa Limo, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Kasus ini bermula dari pemalsuan akta jual beli (AJB) pada 1982 dan sudah ada laporan polisinya di Polda Metro Jaya.

Dirkrimum Kombes Dian Setyawan menjelaskan kasus ini bermula dari sengketa tanah di Teluknaga. Tanah itu milik The Pit Nio seluas 87.100 meter persegi. Surat tanah itu rupanya kemudian dibuat AJB palsu dengan memalsukan cap jempol The Pit Nio oleh Paul Chandra.

"Jadi Paul Chandra ini membuat AJB dengan memalsukan cap jempol pemilik SHM asli, yaitu The Pit Nio," kata Dian kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari AJB yang dipalsukan Paul Chandra itu, tanah kemudian dijual kepada Saudara Chairil Widjaya. Rupanya, jual beli itu dilakukan penyidikan dan sudah berkekuatan hukum tetap bahwa Paul Chandra telah mengakui memberikan cap jempol di atas AJB tanah milik The Pit Nio.

"Perkara ini sudah dilakukan penyidikan dan sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, bahkan sudah berkekuatan hukum yang tetap, yaitu terbukti bahwa Saudara Paul Chandra dengan terus terang bahwa ia telah mengakui membuat cap jari atau cap jempol palsu di atas AJB tanah milik Saudara The Pit Nio," ujarnya.

Hasil penyidikan oleh Polda Metro Jaya juga waktu itu menunjukkan bahwa sidik jari The Pit Nio tidak identik. Puslabfor menyatakan sidik jari itu dipalsukan.

"Ini adalah gambaran duduk perkara awal. Jadi The Pit Nio yang punya tanah, cap jempolnya dipalsukan, kemudian terbit AJB, kemudian berpindah tangan kepada Paul Chandra, yang sudah divonis dan pada Sumita Chandra. Sumita terakhirnya adalah almarhum bapak Tersangka CC ini, yang mana statusnya pada waktu itu adalah DPO dan meninggal di Australia," ujarnya.

Karena Sumita meninggal dunia, perkara di Polda Metro Jaya pada 2014 itu kemudian di-SP3. Alasan SP3, waktu itu tersangka meninggal dunia dan Paul Chandra sudah divonis oleh pengadilan Jakarta Utara.

Kemudian, tersangka Charlie Chandra ingin membuat surat balik nama di BPN Tangerang dengan menggunakan notaris Sukamto. Padahal, perolehan tanah Sumita Chandra atau bapak tersangka Charlie Chandra adalah tidak sah sebagaimana kronologi di atas.

"Bahkan dalam pelaksanaannya, Saudara CC ini membuat surat pernyataan penguasaan fisik yang mengatakan bahwa CC telah menguasai fisik tersebut, tapi faktanya belum dikuasai oleh yang bersangkutan. Bahkan AJB yang bersangkutan pada saat peralihan tersebut sudah dicek di Kecamatan Teluknaga itu juga tidak terdaftar," paparnya.

Melalui notaris Sukamto, kemudian ada penandatangan form Lampiran 13 yang diajukan sebagai proses balik nama tanah. Padahal, menurutnya, notaris juga tahu bahwa tersangka Charlie tidak pernah menguasai tanah tersebut.

"Adapun untuk modus yang dilakukan oleh Saudara CC ini yaitu melakukan proses balik nama SHM nomor 5/Limo dari atas nama Sumita Chandra bapaknya yang telah DPO dan telah meninggal dunia untuk dibalik nama ke atas nama CC ini. Sedangkan CC mengetahui bahwa sertifikat tersebut telah dibatalkan tapi tetap diurus berdasarkan SK Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 3 BPN tahun 2023 tanggal 3 Maret 2023," jelasnya.

Dasar pembatalan sertifikat yang berdasarkan AJB palsu itu juga telah berkekuatan hukum tetap. Bahkan, katanya, sudah ada putusan pidananya.

"Adapun pasal yang diterapkan yaitu Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara," pungkasnya.

(bri/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |