Apakah BSU Cair Lagi di Bulan September 2025? Cek Infonya!

2 hours ago 2

Jakarta -

Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan pekerja. Salah satu syarat penerima BSU adalah pekerja atau buruh dengan gaji tertentu yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah cair di bulan Juni dan Juli 2025, apakah BSU cair lagi di bulan September ini? Simak informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah BSU Cair Lagi di Bulan September 2025?

Belum ada informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga BPJS Ketenagakerjaan terkait pencairan BSU di bulan September 2025. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat untuk waspada dengan link palsu penipuan BSU yang mengatasnamakan Kemnaker. Status penerimaan BSU 2025 bisa dicek hanya melalui laman resmi bsu.kemnaker.go.id.

Selain lewat situs resmi Kemnaker, status penerimaan BSU juga dapat dicek lewat laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Syarat Penerima BSU

Berdasarkan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, ini syarat untuk menjadi penerima BSU.

  • Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK);
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan April 2025;
  • Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000;
  • Dikecualikan bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota kepolisian;
  • Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan.

Bagi pekerja/buruh dengan gaji/upah di atas Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Cara Cek BSU

Status penerimaan BSU bisa dicek melalui laman Kemnaker atau situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut tahapannya.

1. Lewat Situs Kemnaker

  • Buka link bsu.kemnaker.go.id
  • Gulir (scroll) ke bawah hingga menemukan hingga menemukan tulisan "Pengecekan NIK Penerima BSU"
  • Lalu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) sebanyak 16 digit
  • Masukkan kode keamanan (captcha) yang terdiri dari enam karakter
  • Kemudian, klik "Cek Status"
  • Tunggu hingga muncul tampilan mengenai status penerima BSU

2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Scroll ke bawah hingga menemukan tulisan "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Lalu, isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
  • Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  • Kemudian, klik "Lanjutkan"
  • Ikuti hingga tahapan selesai

3. Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  • Scroll ke bawah hingga menemukan informasi "Cek Eligibitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)". Klik pada bagian tersebut
  • Lalu, akan muncul laman "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Isi data diri, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone terkini, email terkini
  • Pastikan nomor HP dan email benar agar bisa mendapatkan informasi penyaluran BSU
  • Kemudian, klik "Lanjutkan"
  • Ikuti hingga tahapan selesai

Tonton juga video "3 Bantuan untuk Guru Jelang HUT Ke-80 RI" di sini:

(kny/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |