Polisi Gerebek Rumah Jual Miras Ilegal di Bogor, 2 Dus Arak Disita

3 months ago 23

Jakarta -

Polisi menggerebek sebuah rumah di kawasan Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penggerebekan dilakukan karena rumah tersebut menjual minuman keras (miras) ilegal.

"Polsek menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol jenis arak. Menurut pengakuan warga, rumah itu selalu ramai pembeli, terutama remaja dan pelajar, saat hari libur atau di hari Minggu," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Penggerebekan dilakukan pada Kamis (12/6) kemarin. Edison mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua dus berisi arak," ucapnya.

Polisi sita arak dari penggerebekan rumah yang jual miras ilegal di BogorPolisi menyita arak dari penggerebekan rumah yang jual miras ilegal di Bogor. (Foto: dok. Istimewa)

Selain itu, dia menyebutkan penjualnya dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pembinaan. Penggerebekan dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dari potensi gangguan keamanan.

"Penggerebekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas keresahan warga sekitar yang menginginkan lingkungan yang aman dan nyaman, terbebas dari peredaran minuman keras dan potensi gangguan keamanan lainnya," ujarnya.

Edison mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila melihat potensi gangguan keamanan. Masyarakat bisa melapor melalui panggilan 110.

"Kami akan selalu siap siaga merespons laporan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif," pungkasnya.

(rdh/fas)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |