Jakarta -
Polisi membuka peluang mediasi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama artis Ruben Onsu. Namun, polisi menegaskan mediasi tergantung kesepakatan kedua belah pihak.
"Terkait yang disampaikan rekan-rekan masalah mediasi, tentunya itu masih tentunya ada peluang untuk diselesaikan kembali kepada kedua belah pihak," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Dia mengatakan penyidikan saat ini masih berjalan. Pemeriksaan terhadap Ruben Onsu juga sudah dijadwalkan oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dari kepolisian tentunya masih proses penyidikan, tentunya prosesnya berjalan, berjalan pemeriksaan nanti seperti apa, ya tentunya akan dilaksanakan gitu rekan-rekan," sebutnya.
Ruben Onsu Dipanggil Besok Lusa
Sebelumnya, Ruben Onsu dipanggil sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi akan memanggil Ruben Onsu pada 28 Agustus 2026.
"Untuk panggilan pemeriksaan tersangkanya hari Jumat, tanggal 28 Agustus," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (25/8).
AKBP Iskandarsyah mengungkapkan alasan belum menahan Ruben meski sudah berstatus tersangka. Sesuai Pasal 100 ayat 5 UU Nomor 20 Tahun 2025, Ruben tidak mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.
"Tidak memberikan informasi yang tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, tidak menghambat proses pemeriksaan, tidak berupaya melarikan diri, tidak berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan/atau tidak mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," tutupnya.
Simak Video 'Ruben Onsu Ajukan Restorative Justice Usai Jadi Tersangka Penipuan':
(rdh/mea)


















































