Cilegon -
Polda Banten membongkar praktik prostitusi online di sebuah kosan di Kota Cilegon, Banten. Korban dipaksa melayani hingga 10 pria hidung belang dalam satu malam.
"Kami mengungkap adanya praktik perekrutan dan penampungan perempuan yang kemudian ditawarkan kepada pria melalui aplikasi MiChat. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten," ujar Kabidhumas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, Senin (30/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit II Subdit IV Ditreskrimum menyelidiki dan mendatangi lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kamar yang dijadikan tempat untuk melayani pelanggan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ditawarkan dengan tarif berkisar antara Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per layanan. Selain itu, mereka juga dijanjikan penghasilan sebesar Rp 3.500.000 per minggu serta uang makan Rp 100.000 per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan," lanjut Maruli.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp 2,3 juta, alat kontrasepsi, sejumlah telepon seluler, serta buku catatan pelanggan atau tamu.
Dalam kasus ini, terdapat dua korban perempuan yang berasal dari Jawa Barat dan Lampung. Sementara itu, dua orang pelaku diamankan, yaitu perempuan berinisial AN (29) dan pria berinisial TH (23).
TH bertugas sebagai penjaga kontrakan sekaligus joki yang mencari tamu, sementara AN mengumpulkan uang hasil transaksi untuk kemudian disetorkan kepada muncikari berinisial RS. Saat ini, RS masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu.
"Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat untuk melayani pria hidung belang," jelas Maruli.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya.
"Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan melalui call center 110 apabila mengetahui adanya praktik perdagangan orang. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO," katanya.
(aik/mea)

















































