Kabupaten Langkat -
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) membongkar narkoba dari jaringan Sumut-Malaysia. Total 30 kilogram sabu disita polisi dari dua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan.
"Untuk tersangka ada dua orang yang kita amankan, yaitu tersangka HA (41) dan RN (41), dua-duanya ini nelayan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (31/5/2025).
Peredaran narkoba ini terbongkar setelah tim Ditresnarkoba Polda Sumut mengembangkan informasi masuknya sabu ke wilayah Kabupaten Langkat, Sumut melalui perairan Malaysia. Setelah tim melakukan profiling, pada Selasa (27/5) sekitar pukul 17.30 WIB diperoleh informasi akan adanya pengiriman sabu ke Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, tepatnya sebelum masuk gerbang tol (TKP 1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian tim bergerak dan menemukan ciri-ciri pelaku yang dimaksud dan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di TKP 1," imbuhnya.
Kedua tersangka saat itu menaiki bektor (becak motor) dan membawa 2 karung, yang setelah digeledah ternyata berisi narkoba jenis sabu. Karung pertama berisi 8 kilogram sabu dan karung kedua berisi 20 kilogram sabu yang sama-sama dikemas dalam kemasan teh China 'Freeso Dried Durian'.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka mengaku menyimpan sabu lainnya di kampung nelayan Dusun V Melur, Desa Perlis, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat atau TKP 2.
"Hasil interogasi para tersangka masih ada 2 kilogram sabu di dalam kamar di TKP 2 dan seluruhnya milik tersangka HA," ucapnya.
Tersangka HA mengaku sebelumnya ia menjemput narkoba tersebut bersama tersangka BJ (DPO) dari perairan Malaysia. Dia mengaku diperintah seseorang dengan iming-iming imbalan ratusan juta apabila operasi pengiriman sukses dilakukan.
"Sabu tersebut diperoleh dari perbatasan perairan Malaysia yang dijemput tersangka HA dan DPO atas nama BJ atas perintah DPO inisial Gus dengan upah Rp 10 juta/kilogram atau total Rp 300 juta setelah pekerjaan selesai, namun baru menerima biaya operasional Rp 5,5 juta," tuturnya.
Saat ini Tim Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka. Polisi masih akan melakukan pendalaman untuk mengembangkan jaringan dan menangkap DPO.
(mei/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini