Polda Metro Tangkap 2 Pria Jual Barang Kedaluwarsa di Tangsel

5 hours ago 2

Tangerang Selatan -

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan barang kadaluwarsa kepada sejumlah masyarakat di Serpong, Tangerang Selatan. Dua pria ditangkap dalam ungkap kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan dua pria yang ditangkap adalah A alias B (45) dan SA (49). Ade Safri mengatakan penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan dari masyarakat.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat terdapat kegiatan yang dijadikan tempat penghapusan masa berlaku produk pangan yang sudah expired dari berbagai jenis bahan pangan maupun kosmetik serta kemudian diedarkan atau dijual kembali," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat (4/7) dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.

"Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang," jelas Ade Safri.

Dia menjelaskan, menurut keterangan A, barang kedaluwarsa itu diperoleh dari sebuah perusahaan, PT L, yang semestinya memusnahkan barang-barang tersebut. Dia mengatakan A memperoleh barang kedaluwarsa tersebut setelah mendapat tawaran dari admin PT L, SA.

"Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangsel," kata Ade Safri.

Dia menyebutkan barang kedaluwarsa yang dihapus masa berlakunya adalah produk pangan, minuman, kosmetik, hingga farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.

A alias B dan SA pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 jo Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(zap/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |