Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028 sekaligus Ibu Kota Negara. Pemerintah pun menjelaskan maksud dari frasa 'Ibu Kota Politik' tersebut.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9/2025).
Namun, frasa ini dipertanyakan oleh para legislator. Komisi II DPR RI berencana meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini. Aria mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan dari pemerintah mengenai dasar penetapan istilah tersebut.
"Belum tahu persis substansinya, makanya apakah ini istilah tanpa ada substansi terhadap undang-undang, atau seperti apa, kan juga baru disebut, background-nya kira harus tahu," kata Aria kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Aria menyebutkan akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Kemendagri terkait hal itu. Penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah penyebutan ibu kota politik harus diikuti penyesuaian Undang-Undang IKN atau cukup dengan aturan yang ada.
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera. Mardani meminta adanya penjelasan lebih lanjut terkait definisi Ibu Kota Politik.
"Perlu penjelasan sederhana Ibu Kota Politik," kata Mardani.
Ibu Kota Pindah Saat Trias Politika Terbangun
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong memastikan definisi IKN sebagai ibu kota negara tidak berubah meskipun Presiden Prabowo Subianto menandatangani perpres yang menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028. Ia menjelaskan maksud Prabowo adalah ibu kota baru pindah ke IKN ketika kantor eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah terbangun.
"Tidak ada perubahan, maksud Presiden itu nanti pada saat tahun 2028 akan pindah ibu kota di sana setelah trias politika kita sudah terbangun semua, apa saja itu? Pemerintah eksekutif, kemudian kantor DPR-nya, terus kemudian kantor yudikatif-nya seperti kantor Mahkamah Agung," kata Bahtra saat dihubungi, Selasa (23/9/2025).
Ia mengatakan Prabowo justru memberi kepastian bahwa pemindahan ibu kota bisa terlaksana jika semua kantor lembaga negara sudah terbangun. "Jadi maksud Presiden adalah nanti setelah semua kantor trias politika itu sudah jadi semua, insyaallah 2028 baru akan pindah ibu kota semua di sana," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bahtra juga membeberkan progres pembangunan saat ini di IKN. Ia mendengar saat ini tengah dalam proses pembangunan Plaza Legislatif dan Plaza Yudikatif.
"Sekarang kan tahapannya beberapa kantor pemerintah sudah jadi, dan tahun ini rencana sudah mulai digarap pembangunan kantor DPR atau disebut sebagai Plaza Legislatif dan Plaza Yudikatif-nya. Nah, mudah-mudahan itu berjalan lancar semua sehingga apa yang jadi harapan kita, harapan Presiden juga, di tahun 2028 Ibu Kota Nusantara bisa difungsikan dengan baik," jelas dia.
IKN Bakal Jadi Pusat Pemerintahan
Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menjelaskan maksud Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi ibu kota politik. Qodari mengatakan adanya ibu kota politik bukan berarti kan ada ibu kota ekonomi, ibu kota budaya, atau yang lain. Ia menekankan pada intinya ibu kota politik berarti IKN akan menjadi pusat pemerintahan.
"Oke jadi gini, sebetulnya bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi kan begitu kira-kira kan? Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lain-lain itu nanti. Nggak, nggak begitu maksudnya," kata Qodari kepada wartawan di Kantornya, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
"Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya," lanjutnya.
3 Unsur Kekuasaan di IKN
Ia mengatakan pusat pemerintahan tidak akan berjalan jika hanya ada eksekutif di IKN. Ia mengatakan 2028 menjadi target Presiden Prabowo melengkapi tiga unsur kekuasaan negara di IKN.
"Nah, kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa? Kira-kira begitu. Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya," ujarnya.
"Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada," imbuhnya.
Status IKN Tidak Berubah
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi memastikan tak ada perubahan tujuan awal pembangunan IKN meskipun Presiden Prabowo Subianto menandatangani perpres IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. Prasetyo mengatakan IKN tetap akan menjadi ibu kota negara.
"Nggak ada, nggak ada (perubahan tujuan)," kata Prasetyo Hadi setelah bertemu dengan Komisi VI DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Prasetyo menegaskan IKN tetap akan menjadi ibu kota negara. Menurutnya, penerbitan perpres itu untuk menegaskan bahwa yang akan berpindah ke IKN bukan hanya eksekutif.
"Tetap ibu kota negara," katanya.
"Kan kalau kita pindah hanya eksekutif saja rapat sama siapa, itu maksudnya, bukan kemudian itu menjadi ibu kota politik atau ibu kota ekonomi," sambung dia.
Penjelasan Perpres Soal IKN
Prasetyo pun menjelaskan maksud Perpres yang menyatakan IKN menjadi ibu kota politik 2028. Prasetyo mengatakan 2028 menjadi target lengkapnya pembangunan tiga unsur, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Maksudnya adalah dalam 3 tahun, pas untuk 3 entitas politik, 3 lembaga politik eksekutif, legislatif, yudikatif, bisa selesai, maksudnya itu," kata Prasetyo.
(rdp/rdp)