Jakarta -
Peserta Magang Nasional 2025 akan mendapat uang saku atau gaji selama program magang berlangsung. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan aturan pemberian uang saku Magang Nasional 2025.
Mengutip dari akun Instagram resmi Kemnaker (@kemnaker), besaran uang saku peserta Magang Nasional diberikan berdasarkan kehadiran peserta magang dalam satu bulan dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut.
- Besaran uang saku = Jumlah hari peserta hadir/jumlah hari magang dalam satu bulan x besaran uang saku yang ditetapkan
Aturan lain:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta magang dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Kalau izin sakit, peserta dapat toleransi sampai 3 hari/bulan. Uang saku tidak dipotong.
- Kalau izin/sakit lebih dari 3 hari, mulai hari ke-4 dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.
- Ketidakhadiran peserta magang tanpa keterangan dilakukan pemotongan uang saku.
- Uang saku tidak dibayarkan apabila peserta magang mengundurkan diri sebelum berakhirnya periode pelaksanaan magang pada bulan berjalan.
Berapa Besaran Uang Saku Magang Nasional?
Besaran uang saku atau gaji Magang Nasional sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan. Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi, ini ketentuan lain pemberian gaji atau uang saku Magang Nasional (Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi).
- Uang saku diberikan setiap bulan selama mengikuti program magang (paling lama enam bulan).
- Proses penyaluran uang saku dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari bank penyalur kepada rekening penerima. Uang saku akan diberikan melalui bank penyalur:
- BNI
- BRI
- BTN
- Mandiri
- BSI
Daftar Benefit Peserta Magang Nasional
Peserta Magang Nasional atau Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi akan mendapatkan sejumlah benefit berupa:
- Uang Saku
Besarannya sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di lokasi perusahaan penyelenggara pemagangan. - Pelindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKMK) selama pemagangan. - Bimbingan Mentor
Ada pembimbing/mentor profesional yang akan membimbing dan mendampingi saat magang. - Sertifikasi Magang
Jika menyelesaikan pemagangan, peserta akan mendapatkan sertifikat resmi sebagai bukti pengalaman magang.
Lihat juga Video: Pentingnya Magang untuk Persiapkan Mental Mahasiswa Hadapi Dunia Kerja
(kny/zap)


















































