Jakarta -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal. Total 439 bal senilai Rp 4 miliar disita pihak kepolisian.
"Ini kurang lebih Rp 4 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Jumat (21/11/2025).
Jumpa pers Polda Metro soal pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 4 miliar (Wildan/detikcom)
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menambahkan kasus terungkap dari dua lokasi berbeda. Pertama, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), dan kedua di Km 19 Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kabupaten Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy mengatakan pakaian bekas tersebut dikirim dari luar negeri, yakni dari Korea Selatan, Jepang, dan China. Polisi berhasil menyita sejumlah alat bukti, termasuk 439 bal pakaian bekas.
"Barang bukti yang berhasil kita sita ada 439 bal," ujarnya
Polda Metro bongkar kasus pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 4 miliar. (Wildan/detikcom)
Penindakan tersebut merupakan arahan Presiden RI Prabowo Subianto sesuai program Asta Cita. Polda Metro Jaya berkomitmen akan terus melakukan penindakan.
"Kami akan tetap mengedepankan koordinasi dengan stakeholder terkait termasuk Bea Cukai, kepolisian terkait yang diduga menjadi jalur (masuk barang ilegal). Kami akan menindaklanjuti barang-barang yang akan masuk ke wilayah Polda Metro Jaya," imbuhnya.
Saksikan Live DetikSore :
(wnv/knv)


















































