Jakarta -
Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Piche ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya.
Dua rekannya berinisial RM dan RS. Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan penetapan tersangka Piche Kota dkk.
"Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak," ujar Eka dilansir detikBali, Sabtu (21/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka mengatakan polisi telah mengumpulkan alat bukti berupa dokumen, barang bukti, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum. Polisi juga telah melakukan gelar perkara, dia mengatakan dari tiga tersangka, RM disebut tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
"Penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan PK akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan," jelas Eka.
Piche Kota dkk dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Mereka terancam pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula adanya laporan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban merupakan seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban dan para terlapor mengonsumsi minuman keras di sebuah kamar hotel. Dalam kondisi korban tidak sepenuhnya sadar, terjadi dugaan tindakan pemerkosaan. Pada 19 Januari 2026, perkara ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/dhn)

















































