Jakarta - PAM Jaya terus berupaya menghadirkan layanan air minum perpipaan yang merata bagi seluruh warga Jakarta. Target cakupan 100% pada tahun 2029 menjadi upaya bersama yang dijalankan melalui peningkatan infrastruktur sekaligus penataan aset secara bertanggung jawab.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah penertiban rumah dinas di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan II, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat (Jakpus).
Aset tersebut merupakan milik sah PAM JAYA berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir.
Rumah dinas ini sebelumnya digunakan untuk mendukung operasional pegawai berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) tahun 1980.
Seiring waktu, masa berlaku izin tersebut telah berakhir, sehingga perlu dilakukan penertiban atas 15 rumah dinas tersebut.
Proses penertiban dilakukan secara bertahap dan terbuka, mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, melalui tahapan pembinaan pemberitahuan dan peringatan, kemudian tahap akhir penertiban.
"Hari ini kita sudah berada di tahap penertiban dimana seluruh langkah ini dijalankan dengan mengedepankan komunikasi dan pendekatan yang baik kepada para penghuni," ujar Senior Manager Corporate & Customer Communication PAM Jaya Gatra Vaganza, dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Penertiban ini akan dipimpin langsung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakpus serta melibatkan Polisi, TNI, Wali Kota Jakpus, Satpol PP, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemkot Administrasi Jakpus menyiapkan rumah susun bagi 15 penghuni rumah dinas serta bantuan berupa bantuan dana dari PAM Jaya kepada masing-masing penghuni rumah dinas yang kooperatif dalam pelaksanaan penertiban.
Lebih lanjut, Gatra menegaskan penataan ini tidak hanya berfokus pada aspek aturan, tetapi juga pada solusi yang berimbang.
"Langkah ini kami lakukan dengan tetap mengedepankan rasa empati. Kami ingin memastikan proses berjalan baik, sekaligus mendukung kebutuhan layanan air bersih yang lebih luas bagi masyarakat Jakarta," kata Gatra.
Penertiban rumah dinas dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan objek vital, karena lokasi berada sangat dekat dengan reservoir IPA Pejompongan II yang aksesnya harus dijaga secara ketat.
PAM Jaya berupaya menjalankan seluruh proses secara transparan, bertahap, dan bertanggung jawab, demi mendukung pelayanan air minum perpipaan yang lebih merata dan berkelanjutan bagi warga Jakarta. (akd/ega)
















































