Majelis hakim Pengadilan Militer Jakarta meminta oditur menghadirkan ahli kimia dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim mengatakan keterangan ahli penting untuk membuktikan pengakuan terdakwa terkait jenis cairan yang disiramkan ke Andrie.
Hal itu disampaikan ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Dalam sidang ini, oditur militer menghadirkan Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, sebagai saksi. Alwi merupakan anggota TNI yang melakukan pendalaman atau elisitasi ke para terdakwa.
"Setelah itu mengakui bahwa perbuatannya memang dilakukan, penyiraman dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II yang membonceng, Terdakwa III dan IV menemani, mendampingi di belakangnya," ujar Alwi.
"Mereka bercerita nggak yang mereka siram apa itu?" tanya hakim.
"Mereka bercerita yang disiram Saudara Andrie Yunus," jawab Alwi.
Hakim kemudian bertanya soal pengakuan terdakwa terkait cairan yang disiramkan ke Andrie Yunus. Alwi mengatakan terdakwa mengaku menyiramkan campuran cairan pembersih karat dan aki mobil.
"Yang mereka siram itu cairan apa?" tanya hakim.
"Cairan pembersih, pengakuan ke kami cairan pembersih karat," jawab Alwi.
"Dicampur dengan?" tanya hakim.
"Air aki mobil," jawab Alwi.
Hakim mengatakan kandungan cairan tersebut perlu dijelaskan di persidangan. Hakim memerintahkan oditur militer untuk menghadirkan ahli kimia di persidangan.
"Itu menjadi tanggung jawab siapa itu, oditur atau penasihat hukum untuk bisa menghadirkan. Saya minta dihadirkan nanti itu yang untuk cairan-cairan ini. Yang aki sama apa tadi, pembersih karat. Nah, itu kalau dicampur itu mengandung apa itu, terus kemudian bagaimana reaksinya kalau kena kulit, kalau baju kena ini. Ahli berarti. Kita perlu ahli itu, ahli di bidangnya. Ahli kimialah ya. Kimia atau ahli air keras itu. Ya, ahli kimialah. Ya itu dari oditur, kayaknya perlu," ujar hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab oditur.
"Sudah terpikirkan ke sana?" tanya hakim.
"Siap, sudah," jawab oditur.
Hakim mengatakan ahli kimia yang bisa menjelaskan reaksi campuran cairan pembersih karat dan aki mobil. Hakim mengatakan reaksi dan tingkat bahaya campuran cairan itu perlu dijelaskan di persidangan.
"Bagaimana kita menentukan itu kandungannya bagaimana, seperti apa, terus kemudian kalau kena kulit bagaimana reaksinya. Apakah ini membahayakan, mematikan, atau tidak. Nah, ini kan yang tahu kan ahli itu, kita kan nggak bisa," kata hakim.
Dakwaan
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal dengan Andrie.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4). Empat terdakwa tersebut ialah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
Oditur mengatakan Serda Edi dan Lettu Budhi bertemu di Masjid Al-Ikhlas Bais TNI pada 9 Maret 2026. Oditur menyebut Edi menunjukkan video viral Andrie yang dianggap memaksa masuk ruang rapat di Hotel Fairmont saat ada pembahasan revisi UU TNI.
Pertemuan para terdakwa berlanjut pada 11 Maret 2026 di mes Denma Bais TNI. Saat itu, kata oditur, terdakwa I kembali menyampaikan kekesalan terhadap Andrie yang dinilai menuduh TNI melakukan teror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025.
Oditur mengatakan terdakwa I ingin memberi pelajaran ke Andrie sebagai efek jera. Lalu, terdakwa II menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat.
Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman tersebut.
Simak juga Video 'Prabowo Jamin Tak Ada Impunitas Bagi Pelaku Penyiram Air Keras Andrie Yunus':
(dcom/dcom)
















































