Oditur militer menghadirkan Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, sebagai saksi kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hakim mendalami ada atau tidaknya operasi khusus atau perintah di balik penyiraman air keras itu.
Persidangan digelar di Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (6/5/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Mulanya, Alwi menjelaskan kondisi luka gosong hingga menghitam yang dialami Edi dan Budhi. Alwi merupakan personel yang melakukan pendalaman awal terhadap kedua terdakwa pada 17 Maret.
"Kami tanya terus, yang Terdakwa I kami curiga, kami suruh buka baju dan kami lihat memang ada luka di sebelah dada kanan menghitam. Terdakwa II yang kami lihat hanya di tangan kanan saja," kata Alwi.
Hakim terus menanyakan apa pengakuan terdakwa saat pendalaman awal itu. Alwi mengatakan para terdakwa mengaku menyiramkan air keras ke Andrie karena kesal dengan peristiwa interupsi rapat tentang RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, yang terjadi pada 2025.
"Apa urusan mereka terhadap Andrie Yunus? Apa urusan mereka dengan RUU TNI? Apa urusan mereka dengan pengajuan judicial review ke MK? Apa korelasi mereka melakukan itu? Kan hanya prajurit Denma," tanya hakim.
"Pengakuan kepada kami karena sakit hati melihat perlakuan-perlakuan Andrie Yunus pada saat memaksa masuk ke rapat tertutup, sehingga merasa sakit hati para terdakwa ini," jawab Alwi.
Hakim lalu bertanya apakah ada perintah sehingga para terdakwa melakukan penyiraman air keras tersebut. Hakim juga bertanya apakah ada operasi khusus di balik penyiraman air keras ke Andrie Yunus.
"Bukan itu maksud saya. Kan nggak ada hubungannya mereka dengan AY. Kan nggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja kan. Sama seperti kita. Tidak pernah tahu, kenal di TV saja. Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu. Apakah Saudara dalami bahwa memang ini ada perintah?" tanya hakim.
"Tidak ada, Yang Mulia," jawab Alwi.
"Apa mungkin operasi khusus?" tanya hakim.
"Sepengetahuan, sependalaman kami, tidak ada. Bahwa terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus. Tidak ada yang lain," jawab Alwi.
Hakim terus bertanya tentang direktorat di Bais TNI. Hakim mencontohkan, jika aksi penyiraman ini misalnya karena ada 'order', akan masuk di direktorat apa.
"Saya belum tahu juga, saya mau tanya juga untuk pengetahuan kita. Bais ini kan ada Dir A, B, C, D, atau apa itu. Contoh ya, ini maaf saja ya, kalau memang ini perintah, by order, perintah, operasi intelijen-lah kita bilang, itu yang melakukan direktur apa yang begini-begini?" tanya hakim.
"Bagian operasi itu ada bagian yang membidangi itu direktorat H, bagian operasi," jawab Alwi.
"Halong?" timpal hakim.
"Iya. Tidak ada hubungannya dengan Denma," jawab Alwi.
"H itu bagian apa?" tanya hakim lagi.
"Operasi," jawab Alwi.
Alwi mengatakan, seandainya aksi penyiraman ini merupakan 'order', perintah itu bukan urusan Denma. Hakim kemudian mengaku heran para terdakwa tidak mengenal Andrie tapi melakukan penyiraman tersebut.
"Nah, mereka ini di Denma pertanyaan saya. Kecuali di Direktorat H, masuklah mungkin, mereka memang arahnya ke sana. Contohnya ya. Jauh banget di Denma ngurusin pangkalan kok sampai melakukan aksi seperti itu," ujar hakim.
"Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu," jawab Alwi.
"Karena di dakwaan kemarin, mereka sempat kumpul-kumpul dulu. Sebelum empat ini, dua dulu, hanya ngobrol-ngobrol biasa. Setelah itu kumpul-kumpul. Mereka tiga perwira dan satu bintara. Ada kapten lagi, senior kan. Nggak nyambung judulnya kan. Tidak kenal dengan AY, terus mereka di Denma, tidak ada hubungannya dengan tupok dia. Ngambil langkah yang seperti itu loh," ujar hakim.
Dalam sidang ini, oditur juga menghadirkan Dandenma Bais TNI, Kolonel Inf Heri Heryadi, sebagai saksi. Hakim mendalami apakah ada perintah dari Heri untuk melakukan aksi penyiraman ke Andrie.
"Ada perintah dari Dandenma?" tanya hakim.
"Siap, tidak ada, Yang Mulia," jawab Heri.
"Saudara sudah disumpah ini," ujar hakim.
"Siap, tidak ada," jawab Heri.
Heri juga mengaku marah saat mengetahui para terdakwa melakukan aksi penyiraman ini. Hakim mempertanyakan tanggung jawab Heri sebagai Dandenma.
"Karena nggak mungkin tiga perwira satu bintara bekerja sendiri. Dandenma tanggung jawab. Bagaimana?" tanya hakim.
"Siap. Izin. Kami tidak pernah memerintahkan termasuk pada saat jam komandan maupun apel, kami tidak pernah menyinggung hal yang di luar. Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen," ujar Heri.
(dcom/dcom)

















































