Pernyataan Fadli Zon Dikecam, Ini Temuan TGPF Terkait Pemerkosaan Mei 1998

6 hours ago 2

Jakarta -

Menteri Kebudayaan (Menbud) Fadli Zon menuai kritik karena menyatakan tidak ada bukti dalam pemerkosaan massal Mei 1998. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) pernah mengungkap temuan terkait pemerkosaan massal pada Mei 1998.

Adapun TGPF ini dibentuk berdasarkan keputusan bersama Menteri Pertahananan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Peranan Wanita dan Jaksa Agung pada 23 Juli 1998. TGPF terdiri dari unsur-unsur pemerintah, Komisi Nasional Hak-hak Asasi Manusia Indonesia (Komnas HAM), LSM, dan organisasi kemasyarakatan lainnya. TGPF ini bekerja untuk mengungkap fakta di balik peristiwa 13-15 Mei 1998.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen temuan TGPF ini salah satunya diterbitkan oleh Komnas Perempuan pada November 1999. Selain mengungkap pola kerusuhan Mei 1998, TGPF juga menemukan rentetan kasus pemerkosaan massal.

TGPF menemukan adanya tindak kekerasan seksual di Jakarta dan sekitarnya, Medan dan Surabaya. Dari jumlah korban kekerasan seksual yang dilaporkan, yang telah diverifikasi
(diuji menurut tingkatan sumber informasi) oleh TGPF sampai akhir masa kerjanya adalah sebagai berikut:

Perkosaan:
52 orang korban perkosaan:
a. Yang didengar langsung 3 korban ;
b. Yang diperiksa dokter secara medis: 9 orang korban;
c. Yang diperoleh keterangan dari orang tua korban; 3 orang korban;
d. Yang diperoleh melalui saksi (perawat, psikiater, psikolog): 10 orang korban;
e. Yang diperoleh melalui kesaksian rohaniawan/pendamping (konselor): 27 orang korban.

Korban Perkosaan dengan penganiayaan:
14 orang korban
a. Yang diperoleh dari keterangan dokter: 3 orang korban;
b. Yang diperoleh dari keterangan saksi mata (keluarga): 10 orang korban;
c. Yang diperoleh dari keterangan konselor: 1 orang korban

Korban Penyerangan/penganiayaan seksual:
10 orang korban:
a. Yang diperoleh dari keterangan korban: 3 orang korban;
b. Yang diperoleh dari keterangan rohaniawan: 3 orang korban;
c. Yang diperoleh dari keterangan saksi (keluarga): 3 orang korban;
d. Yang diperoleh dari keterangan dokter : 1 orang korban

Korban pelecehan seksual:
9 orang korban
a. Yang diperoleh dari keterangan korban: 1 orang korban;
b. Yang diperoleh dari keterangan saksi: 8 orang korban (dari Jakarta).

Diberitakan sebelumnya, pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon terkait pemerkosaan massal 1998 menuai kritik luas hingga didesak minta maaf. Fadli Zon menjawab kritik tersebut.

Kritik hingga kekecewaan terhadap Fadli Zon disampaikan oleh sederet aktivis. Pernyataan Fadli Zon dalam sebuah wawancara itu dinilai keliru.

Komnas Perempuan menyebut penyintas tragedi ini telah lama memikul beban. Oleh karenanya, pernyataan Fadli Zon itu dinilai menyakitkan dan memperpanjang impunitas.

"Penyintas sudah terlalu lama memikul beban dalam diam. Penyangkalan ini bukan hanya menyakitkan, tapi juga memperpanjang impunitas," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih kepada wartawan, Minggu (15/6).

Sementara itu, dalam klarifikasinya, Fadli Zon mengapresiasi terhadap publik yang semakin peduli pada sejarah, termasuk era transisi reformasi pada Mei 1998. Fadli Zon mengatakan peristiwa huru hara pada 13-14 Mei 1998 memang menimbulkan sejumlah silang pendapat dan beragam perspektif, termasuk ada atau tidak adanya perkosaan massal. Bahkan, kata dia, liputan investigatif sebuah majalah terkemuka tak dapat mengungkap fakta-fakta kuat soal 'massal' ini.

Demikian pula, kata Fadli, laporan TGPF ketika itu hanya menyebut angka tanpa data pendukung yang solid baik nama, waktu, peristiwa, tempat kejadian atau pelaku. Di sinilah, dia menyebut perlu kehati-hatian dan ketelitian karena menyangkut kebenaran dan nama baik bangsa.

"Saya tentu mengutuk dan mengecam keras berbagai bentuk perundungan dan kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi pada masa lalu dan bahkan masih terjadi hingga kini. Apa yang saya sampaikan tidak menegasikan berbagai kerugian atau pun menihilkan penderitaan korban yang terjadi dalam konteks huru hara 13-14 Mei 1998," kata Fadli dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).

"Sebaliknya, segala bentuk kekerasan dan perundungan seksual terhadap perempuan adalah pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan paling mendasar, dan harus menjadi perhatian serius setiap pemangku kepentingan," sambungnya.

Simak juga Video Amnesty: Pernyataan Menbud soal Pemerkosaan 1998 Itu Keliru yang Fatal!

(rdp/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |