Penyuap Eks Dirut Inhutani V Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

4 hours ago 3

Jakarta -

Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara. Hakim menyatakan Djunaidi terbukti bersalah memberikan suap kepada eks Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady.

"Menyatakan Terdakwa Djunaidi Nur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar ketua majelis hakim Teddy Windiartono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan," tambah hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menghukum Djunaidi membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menyatakan Djunaidi bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.

"Dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan total uang yang diberikan Djunaidi ke Dicky senilai SGD 199 ribu atau setara Rp 2.519.340.000 (2,5 miliar). Hakim mengatakan uang itu diserahkan dalam dua kali pemberian, yang digunakan Dicky untuk membeli stik golf dan melunasi pembayaran mobil Rubicon.

Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, divonis 1,5 tahun penjara. Aditya juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Tuntutan

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelola hutan, Djunaidi Nur, dengan tuntutan pidana 3 tahun 4 bulan penjara. Djunaidi diyakini jaksa terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terhadap mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Djunaidi Nur berupa pidana penjara 3 tahun 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025).

Selain itu, Djunaidi dituntut membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar denda, maka akan diganti pidana kurungan 3 bulan.

"Pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.

Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, dituntut 2 tahun 4 bulan penjara. Dia juga dihukum pidana denda Rp 50 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Aditya Simaputra berupa pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dikurangi masa dalam tahanan serta pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar jaksa.

(mib/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |