Tangerang Selatan -
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menahan A alias B (45) dan SA (49), dua pria yang menjual barang kedaluwarsa dengan menghapus tanggal masa berlaku pada kemasan produk. Polisi mengungkap barang-barang kedaluwarsa ini diperoleh dua tersangka dari seorang admin perusahaan pemusnah barang.
"Menurut keterangan Saudara A, dia mendapatkan barang dari PT L dengan cara ditawari oleh admin PT L," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Ade Safri menjelaskan barang-barang tersebut merupakan produk yang semestinya dimusnahkan oleh PT L. Barang tersebut merupakan produk yang sudah mendekati masa kedaluwarsa sehingga diserahkan pihak minimarket kepada PT L untuk dimusnahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun admin PT L ini bukannya memusnahkan barang tersebut, tetapi malah memberikan tawaran kepada tersangka A untuk dijual kembali. Barang tersebut pun akhirnya diambil oleh A dan dihapus tanggal masa berlaku lalu dijual kembali ke masyarakat.
"Setelah ada kesepakatan dengan pihak PT L, barang yang harusnya dimusnahkan tersebut (yang berasal dari minimarket) langsung dikirimkan ke sebuah rumah yang beralamat di Kampung Gardu, Serpong, Tangerang Selatan, oleh PT L," ungkap Ade Safri.
Ade Safri mengatakan penangkapan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan produk kadaluwarsa dengan menghapus tanggal masa berlaku pada kemasan barang.
Dari laporan tersebut, polisi langsung bergerak mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penghapusan masa berlaku produk di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat (4/7) dini hari. Hasilnya, didapati A alias B sedang melakukan aksinya.
"Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa (expired/sudah habis masa berlakunya) barang," jelas Ade Safri.
Dia menjelaskan pelaku menghapus tanggal masa berlaku menggunakan tiner. Selain dengan tiner, tanggal masa berlaku dari kemasan produk juga dihapus dengan lotion.
"(Cara menghapus tanggal kedaluwarsa) dengan menggunakan tiner maupun lotion," terang Ade Safri.
Dia menyebut barang kadaluwarsa yang dihapus masa berlakunya mulai produk pangan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Barang-barang inilah yang dijual kembali kepada masyarakat.
A alias B dan SA pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf g dan/atau ayat 2 dan/atau ayat 3 juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat (2) dan/atau Pasal 143 juncto Pasal 99 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini