Penjelasan Kejagung soal Dugaan Korupsi Petral Dilimpahkan ke KPK

1 week ago 15

Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) ke KPK. Disebutkan bahwa pelimpahan kasus itu masih dikoordinasikan.

"Untuk saat ini, kami nunggu dulu kebijakan secara resmi aja. Pada prinsipnya Kejaksaan dan KPK sesama APH kita saling berkomunikasi, koordinasi dan saling mendukung untuk sinergi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).

Menurut Anang, yang paling utama ialah penanganan perkara itu berjalan sesuai dengan aturan. Kemudian, para pihak yang terlibat diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang lebih utama penegakan hukum terhadap penanganan perkara petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku dan para pihak yang terlibat diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana, paralel juga melakukan pemulihan dan pengembalian kerugian negara dari peristiwa pidana tersebut," jelasnya.

Anang menyebutkan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus itu. Pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

"Selain KPK kebetulan penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung juga menangani dugaan TPK petral ini dan sudah memeriksa banyak para saksi-saksi dan melakukan penggeladahan, serta sudah menyita beberapa barang bukti dalam perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum acara," terang Anang.

Lebih dari itu, Anang menuturkan bahwa yang harus diutamakan dalam penanganan perkara Petral adalah perbaikan tata kelola minyak di Tanah Air.

"Yang lebih utama lagi ke depan tata kelola di Pertamina harus berjalan dengan baik, profesional, bersih, transparan dan bermanfaat dan dirasakan buat rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Kejagung telah melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Petral ke pihaknya. Hal itu dilakukan karena kasus yang ditangani Kejagung sama dengan KPK.

"Karena kan mereka (Kejagung) juga ternyata terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Nah, tapi karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

KPK mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kejagung. Dia belum menguraikan detail siapa tersangka dan konstruksi perkaranya.

"Ya, tetap koordinasi. Nanti akan di-update untuk tersangkanya. Jadi sementara masih sprindik umum. Sekali lagi kan ini ada di negara lain, supaya yang didapatkan oleh penyidik itu utuh, ada dokumen, dokumen yang kami dapatkan nanti akan kami sinkronkan dengan dokumen yang ada di beberapa tempat," katanya.

Setyo menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini besar. Namun dia juga belum menjelaskan berapa nilainya.

"Saya detailnya lupa ya, tapi ya cukup besar sekali lah. Ya, pastinya seperti itu. Besar lah, cukup besar," ucapnya.

(ond/azh)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |