Jakarta -
Badan Gizi Nasional (BGN) melarang susu kental manis hingga minuman rasa susu disajikan dalam menu makan bergizi gratis (MBG). BGN merekomendasikan susu hewani yang mengandung susu segar minimal 80%.
Larangan tersebut merupakan bagian dari hasil rapat koordinasi BGN bersama sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, BPOM, serta asosiasi industri dan koperasi susu. Rapat membahas pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG, Selasa (8/9/2026).
"BGN secara tegas melarang penggunaan produk minuman susu, minuman mengandung susu, minuman rasa susu, maupun susu kental manis dalam menu MBG," demikian keterangan BGN dalam sebuah postingan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BGN merekomendasikan pemberian susu hewani kepada penerima manfaat MBG, yakni ibu hamil, ibu menyusui, balita berusia di atas dua tahun, serta seluruh peserta didik. Produk susu yang direkomendasikan berupa susu pasteurisasi, UHT, dan susu steril full cream plain tanpa tambahan gula, pengawet, perasa, maupun pewarna.
Selain itu, kandungan susu segar dalam produk minimal 80% dan wajib memiliki izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus susu pasteurisasi, penanganannya harus menerapkan sistem rantai dingin atau cold chain sejak dari sarana produksi hingga diterima penerima manfaat.
"Dengan kandungan susu segar minimal 80 persen serta telah mengantongi izin edar resmi dari BPOM RI. Khusus untuk produk susu pasteurisasi, penanganannya wajib menggunakan sistem rantai dingin (cold chain) dari sarana produksi hingga sampai ke tangan penerima manfaat," ujarnya.
BGN juga menetapkan harga satuan susu hewani sebesar Rp 3.000 untuk volume minimal 125 mililiter dan Rp 4.500 untuk volume 200 mililiter hingga sampai di dapur pelaksana. Pemberian susu hewani tersebut juga hanya menjadi pelengkap dalam menu MBG dan tidak menggantikan porsi protein hewani lainnya
"Pemberian susu hewani ini ditetapkan dengan harga satuan Rp 3.000 untuk volume minimal 125 ml dan Rp 4.500 untuk volume 200 ml sampai di dapur pelaksana. Pemberian susu hewani ini berfungsi melengkapi dan tidak menggantikan porsi menu protein hewani lainnya," ujarnya.
"Melalui keputusan ini, pemanfaatan susu hewani dalam menu MBG diharapkan tidak hanya memenuhi kecukupan konsumsi protein hewani bagi penerima manfaat, tetapi juga mendongkrak produktivitas serta kesejahteraan para peternak lokal di seluruh Indonesia," lanjut BGN.
Simak juga Video '15 Siswa MAN 2 Rembang Dirawat Inap, Diduga Keracunan MBG':
(eva/imk)


















































