Bertemu Pimpinan DPR, Koordinator Kepala Desa AMJ Sampaikan Poin-poin Ini

4 hours ago 1

Jakarta -

Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) 2027 ke pimpinan DPR. Ketua MPO AMJ sekaligus Kepala Desa Kasihgeran, Saifuddin, menyampaikan sejumlah poin-poin usulan ke DPR RI.

Audiensi digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri Wakil Ketua DPR Sari Yuliati, Saan Mustopa.

Dalam audiensi, Saifuddin sebagai perwakilan meminta pemerintah menghentikan sementara tahapan pilkades. Dia menilai masih terdapat sejumlah kendala, salah satunya belum terbitnya aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan penahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa," katanya.

Saeffudin mengatakan pihaknya meminta pemerintah mempertimbangkan kembali pelaksanaan pilkades dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi anggaran. Selain itu, keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.

"Untuk kepastian hukum, kami meminta kepada pimpinan DPR RI dan juga pemerintah pusat agar mencabut klausul penjabat kepala desa, kemudian diisi oleh yang diisi oleh ASN, kemudian dikembalikan lagi bahwa penjabat kepala desa bisa dijabat oleh kepala desa yang saat ini sedang menjabat," jelasnya.

Seusai audiensi, Saifuddin mengatakan pelaksanaan pilkades harus dipertimbangkan secara matang. Menurut dia, hal itu agar tidak mengganggu stabilitas keamanan di desa.

"Bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa ini harus betul-betul bisa dipertimbangkan sehingga tidak mengganggu stabilitas keamanan, kemudian juga terkait dengan masalah efektif dan efisiensi anggaran negara, anggaran daerah, dan juga tentu anggaran desa," kata Saifuddin.

Saifuddin mengatakan saat ini Pj kepala desa dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS), sedangkan jumlah PNS terbatas. Dia pun mengusulkan agar aturan lama dapat kembali diterapkan.

"Saya kira itu prinsip kami sehingga juga pertimbangan PJ kepala desa ini yang saat ini dijabat oleh pegawai negeri sipil, ini karena keterbatasan PNS maka untuk bisa dikembalikan ke undang-undang lama, bahwa jabatan, pejabat kepala desa ini bisa dijabat oleh mantan kepala desa atau kepala desa yang saat ini sedang menjabat," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dasco memastikan DPR menerima aspirasi tersebut. Dasco mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai usulan para kepala desa AMJ.

"Mereka menyampaikan aspirasi agar dapat disampaikan kepada pihak-pihak terkait, kementerian dan lembaga, untuk dapat melakukan proses-proses tahapan Pilkades nanti pada saat yang tepat dengan hitungan-hitungan waktu yang nanti kemudian akan dikoordinasikan," kata Dasco.

"Oleh karena itu, kami menerima aspirasi dan kami akan coba melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan hal tersebut," imbuh dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga menanggapi aspirasi kepala desa AMJ. Saan menyinggung pelaksanaan pilkades berpotensi menimbulkan polarisasi hingga konflik horizontal di masyarakat.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi, stabilitas. Terutama apa, dalam situasi politik seperti ini, itu kan dibutuhkan yang namanya kepastian dan stabilitas, terutama di level apa, bawah ya, masyarakat," ujar Saan.

"Supaya jangan ada yang namanya konflik horizontal. Karena hampir yang namanya pilkades, itu, ya kita sama-sama dari desa, itu, apa menjelang pilkades itu biasanya polarisasi, dan polarisasi itu menimbulkan konflik," sambungnya.

Menurut dia, konflik akibat pilkades bahkan bisa berlangsung lama setelah proses pemilihan selesai. Dia pun mengatakan DPR akan mengkaji aspirasi tersebut.

"Konfliknya itu biasanya berkepanjangan. Bertahun-tahun tuh. Jadi, calon kepala desanya sudah damai, tapi masyarakatnya masih belum selesai-selesai itu damainya, kan, gitu. Jadi, antartetangga nggak saling nanya dan sebagainya," jelasnya.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan efisiensi, stabilitas, supaya tidak ada konflik horizontal, tentu yang aspirasi, masukan dari kawan-kawan Kades, perkumpulan Kades AMJ ini, tentu pimpinan DPR dalam ini Pak Dasco dan yang lainnya tentu akan dikaji, dipertimbangkan, dan tentu juga nanti akan dibicarakan dengan apa, kementerian terkait," imbuh Saan.

Simak juga Video 'Mensos Sebut Anggota DPR Masuk Desil 4 Belum Pernah Dapat Bansos':

(amw/dwr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |