Jakarta -
Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta memastikan jembatan penyeberangan orang (JPO) Tendean yang rusak setelah tertabrak truk crane akan dibangun kembali. Namun hingga kini waktu pelaksanaan pembangunan ulang belum dapat dipastikan karena masih menunggu penyusunan perencanaan teknis.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Siti Dinarwenny, mengatakan pembangunan kembali JPO akan dilakukan setelah proses pembongkaran dan penyusunan kajian teknis selesai.
"Terkait pembangunan kembali JPO Tendean, Dinas Bina Marga akan terlebih dahulu menyusun perencanaan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mengingat proses tersebut memerlukan kajian lebih lanjut, hingga saat ini belum dapat dipastikan waktu pelaksanaan pembangunan kembali JPO tersebut," kata Wenny saat dihubungi detikcom, Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, kata Wenny, prioritas utama Dinas Bina Marga adalah membongkar JPO yang rusak agar arus lalu lintas di kawasan Tendean dapat kembali normal.
"Prioritas saat ini adalah melakukan pembongkaran JPO secepat mungkin agar lalu lintas bisa berjalan normal kembali dan dapat digunakan oleh masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Dinas Bina Marga memutuskan tidak melakukan perbaikan terhadap JPO Tendean. Berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan, struktur jembatan mengalami kerusakan berat sehingga dinilai sudah tidak layak dioperasikan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun mengganggu kelancaran lalu lintas apabila tetap dipertahankan.
"Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penilaian teknis di lapangan di mana struktur JPO dinilai mengalami kerusakan berat sehingga sudah tidak layak beroperasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun arus lalu lintas di kawasan tersebut," jelasnya.
Akibat insiden tersebut, Dinas Bina Marga memperkirakan kerugian material mencapai miliaran rupiah. Selain kerusakan pada aset pemerintah, peristiwa itu juga menimbulkan kerugian sosial karena JPO tidak lagi dapat digunakan sehingga mengganggu mobilitas masyarakat.
Sementara itu, terkait pertanggungjawaban atas kerugian yang timbul, Dinas Bina Marga menyebut hingga kini belum ada kesepakatan mengenai mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile. Adapun sopir truk telah diamankan oleh pihak berwenang dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Dinas Bina Marga turut mengimbau para pengemudi, khususnya kendaraan berdimensi besar maupun pengangkut alat berat, agar selalu mematuhi ketentuan batas tinggi kendaraan dan memperhatikan rambu lalu lintas guna mencegah kejadian serupa terulang," imbuhnya.
Diketahui, JPO di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, nyaris roboh usai dihantam truk pengangkut alat berat yang gagal melintas. JPO tersebut kini tidak bisa digunakan.
BPBD Jakarta melaporkan peristiwa itu terjadi dini hari tadi pukul 00.30 WIB. Kecelakaan terjadi akibat sopir truk yang kurang hati-hati.
Pemprov DKI kemudian membongkar JPO itu. Proses pembongkaran membuat Jalan Tendean ditutup sementara dan arus lalu lintas dialihkan.
Saksikan Live DetikSore:
(bel/dek)


















































