Jakarta -
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat komitmennya dalam mengamankan dan menyelamatkan aset negara untuk kepentingan masyarakat. Pemkot Surabaya dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur berhasil memulihkan aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.
Aset tersebut memiliki nilai sekitar Rp124.068.970.000. Pemulihan aset ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada Pemkot Surabaya sekaligus pemberian penghargaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (8/9).
Lahan yang berhasil diamankan tersebut mencakup sejumlah fasilitas publik, yakni Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas, dan Waduk Jeruk. Aset tersebut sempat diklaim dan dikuasai oleh pihak lain selama puluhan tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberhasilan penyelamatan aset itu dilakukan melalui bantuan hukum non-litigasi dan pendampingan intensif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Timur. Upaya tersebut juga diperkuat melalui kolaborasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengapresiasi Kejati Jawa Timur yang telah mendampingi pemkot hingga aset tersebut kembali berada dalam penguasaan pemerintah.
"Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga aset pemerintah kota bisa kembali, dan insyaallah akan kita gunakan untuk pemanfaatan warga Kota Surabaya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Ia menjelaskan kawasan Tahura Jeruk Surabaya Barat memiliki fungsi penting bagi masyarakat. Kawasan tersebut menjadi salah satu ruang terbuka hijau yang dapat dimanfaatkan warga untuk beraktivitas dan menikmati lingkungan.
"Seperti kita ketahui, ini tempat warga Kota Surabaya untuk menikmati ruang terbuka hijau. Ada waduk, ada tempat untuk beristirahat, ada tempat untuk bermain, sehingga seluas 96.932 meter persegi itu digunakan kemanfaatan untuk warga Kota Surabaya," tuturnya.
Ia mengungkapkan persoalan kepemilikan lahan diketahui ketika Pemkot Surabaya hendak melakukan proses sertifikasi. Saat itu muncul pihak yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.
"Ketika kami akan menyertifikatkan, tiba-tiba ada pemilik atau orang yang mengklaim tanah itu. Kalau dihitung (nilai) yang masuk di aset Rp124 miliar, ini bukan nilai yang kecil. Nilai yang luar biasa tingginya," ungkapnya.
Pendampingan Kejati Jawa Timur kemudian membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan persoalan tersebut hingga sertifikat aset dapat diterbitkan. Ia menilai keberhasilan itu menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam menjaga aset negara agar tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Alhamdulillah dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka aset itu bisa kembali lagi kepada Pemerintah Kota Surabaya," imbuhnya.
Meski demikian, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu memastikan bahwa pengamanan aset akan terus menjadi salah satu perhatian Pemkot Surabaya. Menurutnya, aset pemerintah harus dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi, hari ini konsentrasi kami Pemerintah Kota Surabaya adalah memanfaatkan dan pengembalian aset. Seperti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, bagaimana memanfaatkan aset digunakan setinggi-tingginya untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.
Selain mengamankan aset, Pemkot Surabaya juga menyiapkan pemanfaatan lahan di kawasan Jeruk guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Ia menyebut kawasan tersebut nantinya dapat digunakan untuk UMKM, ruang terbuka hijau, hingga fungsi penampungan air.
"Karena insyaallah tanah yang ada di Jeruk nanti itu akan ada UMKM di sana. Seperti aset-aset yang lainnya yang kita akan gunakan untuk kepentingan-kepentingan roda perekonomian masyarakat, untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di Kota Surabaya," jelasnya.
Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur dan Kanwil BPN Jawa Timur untuk mengamankan aset lain yang masih menghadapi persoalan penguasaan atau sengketa dengan pihak ketiga.
"Karena tugas kami Pemerintah Kota Surabaya adalah mengamankan aset negara. Aset negara harus sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Surabaya," ujarnya.
Ia mengakui masih terdapat sejumlah aset Pemkot Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian. Karena itu, Pemkot akan menyampaikan data dan melakukan pemaparan kepada Kejati Jawa Timur untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengamanan aset.
"Jadi ada beberapa, nanti kami juga akan sampaikan ke Pak Kajati, kami akan paparan ke beliau-nya. Semoga yang akan kami masukkan itu juga ikon-ikonnya Kota Surabaya zaman dulu," ungkapnya.
Ia berharap sinergi antara Pemkot Surabaya, Kejati Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur dapat terus diperkuat sehingga aset pemerintah yang masih dikuasai pihak lain dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
"Semoga dengan sinergitas dengan Pak Kanwil BPN Jawa Timur, dengan bimbingan Pak Kajati Jawa Timur, maka semua aset bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar, menjelaskan, pemulihan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Timur. Pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian persoalan aset tanpa harus melalui proses persidangan.
"Melalui instrumen bantuan hukum non-litigasi, kita mampu memulihkan kekayaan negara tanpa harus melalui proses peradilan yang memakan waktu panjang dan mungkin biaya yang banyak, tenaga tersita. Tapi dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan," ujar dia.
Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset menunjukkan bahwa kejaksaan memiliki peran tidak hanya dalam penanganan perkara pidana, tetapi juga dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
"Keberhasilan ini menegaskan fungsi krusial kejaksaan tidak hanya dalam ranah pidana tetapi juga dalam ranah perdata dan tata usaha negara," jelasnya.
Ia menilai sertifikat yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya bukan sekadar dokumen administratif. Di balik aset tersebut terdapat fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Ini bukan sekadar proses administratif, pengamanan dan pemulihan aset milik Pemerintah Kota Surabaya, tapi merupakan di dalamnya terdapat hak-hak masyarakat Kota Surabaya berupa fasilitas publik yang dirasakan manfaatnya secara langsung," paparnya.
Ia juga menggarisbawahi bahwa pemulihan aset tersebut tidak hanya dapat dilihat dari nilai tanah yang mencapai Rp124 miliar. Lebih dari itu, keberadaan fasilitas publik di atas lahan tersebut memiliki manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
"Nilainya jauh lebih besar, yaitu nilai manfaat langsung maupun tidak langsung dari fasilitas publik bagi masyarakat generasi saat ini maupun generasi yang akan datang," tuturnya.
Karena itu, ia memastikan Kejati Jawa Timur siap memberikan pendampingan apabila Pemkot Surabaya menemukan aset lain yang masih dikuasai pihak ketiga. Ia menekankan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Korps Adhyaksa dalam membantu pemerintah mengamankan aset negara.
"Jadi aset Pemkot ini banyak yang sekarang dikuasai oleh pihak ketiga. Oleh karenanya tadi saya sampaikan kepada Pak Wali Kota beserta jajaran, ketika masih ada, kejaksaan siap hadir, siap membantu aset-aset pemerintah, tidak terkecuali Pemerintah Kota Surabaya," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, menyatakan peneribitan Sertifikat Hak Pakai menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah.
"Secara administrasi, kami telah menyelesaikan dan mengeluarkan sertipikat Hak Pakai. Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota, aset-aset ini nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.
Ia juga mengapresiasi jajaran Kejati Jawa Timur yang memberikan pendampingan dalam proses sertifikasi, termasuk melalui pengawasan langsung di lapangan.
"Apresiasi yang luar biasa atas pendampingan beliau sehingga proses sertifikatnya tertata rapi. Pendampingan itu tidak hanya di kantor, tetapi benar-benar turun ke lapangan," tuturnya.
Pihaknya juga memastikan proses penertiban dan sertifikasi aset Pemkot Surabaya akan terus berlanjut. Inventarisasi akan dilakukan terhadap aset-aset lain yang masih menghadapi persoalan penguasaan maupun sengketa. "Masih banyak aset-aset Pemerintah Kota Surabaya yang perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menertibkan aset yang mungkin banyak dikuasai atau disengketakan," pungkasnya.(ADV)
Tonton juga video "Pemkot Surabaya Segel Gudang CV Sentoso Seal yang Viral Tahan Ijazah Karyawan"
(prf/ega)


















































