Pemkab Bogor Setop Pengolahan Sampah Tangsel di Cileungsi, Ini Alasannya

4 hours ago 4

Bogor -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik menggunakan insinerator yang berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Kecamatan Cileungsi. Sampah tersebut dikelola oleh swasta.

"Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," kata Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Sampah tersebut dikirim dengan volume mencapai sekitar 200 ton per hari. Sebelum dilakukan penghentian, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pengecekan menyeluruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terutama terkait perizinan usaha, aspek dampak lingkungan, serta persetujuan lingkungan. Termasuk di dalamnya memastikan apakah kegiatan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masyarakat sekitar atau belum," jelasnya.

Hasilnya, Kadis DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, mengatakan perusahaan swasta tersebut telah memiliki izin usaha beberapa bidang. Di antaranya industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah yang dihasilkan dari kegiatan industrinya sendiri.

Namun, menurut dia, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dinilai merupakan kegiatan baru. Kegiatan tersebut tidak tercakup dalam izin berusaha maupun persetujuan lingkungan yang ada.

"Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut," tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memastikan sampah di wilayahnya tak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah (pemda) Cileungsi, Kabupaten Bogor. Benyamin mengatakan sampah itu akan dikelola oleh perusahaan swasta.

"Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA)," kata Benyamin kepada wartawan, Sabtu (10/1).

Dia mengatakan kerja sama pengelolaan sampah di Cileungsi dilakukan langsung antara Pemkot Tangsel dan pihak swasta. Dia mengatakan perusahaan itu telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

"Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta," katanya.

(rdh/zap)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |