Banten -
Polda Banten membongkar praktik prostitusi online yang dikendalikan pasangan suami istri berinisial AB (27) dan FA (26) di Kramatwatu, Kabupaten Serang. Modusnya, korban dijanjikan pekerjaan di restoran, namun setibanya di lokasi justru dipaksa melayani pelanggan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa FA dan AB menyasar wanita muda yang sedang mencari pekerjaan. Korban diiming-imingi bekerja di restoran.
"Mereka merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran. Namun, setelah berada dalam kendali tersangka, korban justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," ucap Maruli, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditangkap pada 16 Februari 2026, terdapat tiga korban yang dijual oleh pasutri tersebut. Mereka berumur 33 tahun, 23 tahun, dan 17 tahun. Dua orang berasal dari Kota Bandung, dan yang paling muda berasal dari Baros, Kabupaten Serang.
Para korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan tarif Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu melalui aplikasi pesan MiChat. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka telah menjalankan praktik tersebut selama kurang lebih satu tahun.
Menurut Maruli, korban dipaksa melayani hingga lima orang pria dalam sehari. Tersangka sempat menjanjikan upah sebesar Rp 10 juta apabila target tersebut terpenuhi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 10 Jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 455 KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pihak kepolisian memastikan korban telah mendapatkan pendampingan. Polda Banten juga berkoordinasi dengan dinas terkait guna memberikan perlindungan serta pemulihan psikologis bagi korban.
Sebelumnya, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kos yang dikelola AB dan FA pada Senin (16/2) pukul 01.00 WIB.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik pelaku, uang tunai sebesar Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan transaksi prostitusi.
(aik/eva)

















































