KPK Buru Sosok 'Mastermind' yang Kondisikan Keterangan Saksi Kasus Sudewo

5 hours ago 1

Jakarta -

KPK mengungkap ada upaya pengkondisian saksi untuk memberikan keterangan yang tidak jujur dalam kasus pengisian jabatan calon perangkat desa yang menjerat Bupati Pati Sudewo. KPK sedang mendalami siapa sosok otak atau mastermind yang mengkondisikan saksi agar tak kooperatif tersebut.

"Nanti kita akan mendalami mastermind-nya siapa gitu ya sehingga kemudian penyidik menemukan adanya pihak-pihak yang mencoba mengonsolidasikan para saksi-saksi ini untuk tidak kooperatif ya agar para saksi-saksi ini tidak memberikan keterangan kepada penyidik secara lengkap, secara jujur ya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).

Budi menjelaskan upaya pengkondisian tersebut jadi pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah lebih lanjut. KPK juga akan mendalami tindakan tersebut dari saksi-saksi lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu ini menjadi bahan pertimbangan juga bagi penyidik untuk kemudian nanti melakukan langkah-langkah berikutnya terhadap para pihak dimaksud ya," ungkapnya.

Budi mengatakan urusan mengkondisikan saksi ini didapat KPK dari informasi sejumlah pihak. Selain itu, didapatkan dari bukti-bukti awal yang diperoleh KPK.

"Ya tentu penyidik mendapatkan informasi dari sejumlah pihak gitu ya yang menjelaskan berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh para saksi tersebut ya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan pemerasan Sudewo. Keduanya diperiksa karena KPK menduga mereka mengumpulkan saksi lain untuk 'mengondisikan' keterangan.

Dua orang saksi itu adalah Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono (SDY), dan Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, Pati, Noor Eva Khasanah (NEK). Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (4/3/2026).

"Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi Saudara NEK, yang merupakan PNS selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo, Pati, dan SDY, yang merupakan Kepala Desa Angkatan Lor," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (5/4).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang salah satunya Bupati Pati Sudewo. KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa.

Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.

Sudewo juga sampai membentuk tim yang diberi nama 'Tim 8'. Tim itu terdiri atas tim sukses Sudewo.

Berikut identitas 4 tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

(ial/eva)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |