Jakarta -
Pemerintah menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Pemerintah mengatakan pasal penghinaan lembaga negara pengaturan dan aplikasinya sangat dibatasi.
Pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan dasar pasal tersebut yakni pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.
"Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu," kata Eddy Hiariej di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara membatasi lembaga negara yang dilindungi dalam KUHP. Lembaga negara yang dilindungi itu yakni Presiden, DPR hingga Mahkamah Konstitusi.
"Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas," ujarnya.
Pasal penghinaan lembaga, kata Eddy, juga dibatasi sebagai pasal delik aduan. Sehingga, pasal tersebut dapat berlaku jika laporan atau aduan dibuat oleh pimpinan enam lembaga negara tersebut.
"Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan," imbuhnya.
Seperti diketahui, di media sosial ramai bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada pasal satu pun yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan.
"Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45," ujar Yusril kepada detikcom, Jumat (3/1).
Simak juga Video: Menkum Sebut UU KUHAP Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP
(rfs/dhn)
















































