Pemerintah RI Tunggu Pengadilan Militer AS soal Status Warga Negara Hambali

12 hours ago 5

Jakarta -

Pemerintah Indonesia masih menunggu pengadilan militer Amerika Serikat terkait status kewarganegaraan tersangka terorisme yang ditahan di Guantanamo, Encep Nurjaman alias Hambali. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra masih mempertimbangkan Hambali ke Indonesia apabila benar warga negara Indonesia (WNI).

"Jadi saya sudah menyampaikan press release beberapa waktu yang lalu dan menegaskan bahwa sampai hari ini pemerintah Indonesia pun belum jelas betul tentang status warga kenegaraan Hambali ini," kata Yusril kepada wartawan di Depok, Jawa Barat, Minggu (15/6/2025).

Sebab, kata Yusril, selama 20 tahun di penjara Guantamo, Hambali tidak berkomunikasi dengan pemerintah RI meski memiliki pengacara di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena selama lebih dari 20 tahun dia ditahan di Guantanamo itu hampir nggak ada komunikasi antara yang bersangkutan dan perwakilan kita maupun dengan pemerintah pusat walaupun ada lawyer-nya di Jakarta," jelasnya.

Pemerintah RI belum bisa memastikan status kewarganegaraan Hambali karena, saat ditangkap di Thailand, Hambali memiliki paspor Spanyol dan Thailand. Hambali sama sekali tidak menunjukkan identitas sebagai WNI.

"Tapi, ketika dicek, apa sebenarnya kewarganegaraan Hambali ini? Belum bisa dipastikan. Sebab, ketika ditangkap di Thailand lebih dari 20 tahun yang lalu, pada waktu itu, dia memegang paspor Spanyol dan paspor Thailand. Dan tidak menunjukkan paspor Indonesia atau bukti atau identitas bahwa dia adalah warga negara Indonesia," ucapnya.

Yusril menjelaskan, sesuai dengan UU kewarganegaraan, apabila warga negara tidak memegang paspor, statusnya gugur sebagai WNI.

"Seperti kita ketahui bahwa berdasarkan UU kewarganegaraan kita, apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya," tuturnya.

Sebab itu, lanjut Yusril, Pemerintah RI masih menunggu putusan pengadilan militer AS mengenai status kewarganegaraan Hambali. Pemerintah RI juga masih melihat terlebih dahulu manfaat Hambali ke Indonesia apabila bukan WNI.

"Dan karena itu, meskipun sekarang ini yang bersangkutan ini sedang diadili oleh pengadilan militer di Amerika Serikat, kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu, nanti akan menjadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini," ucapnya.

"Kalau memang dia bukan warga negara Indonesia dan pemerintah Indonesia melihat dulu keadaannya, apakah ada manfaatnya dia kembali ke Indonesia atau tidak," imbuhnya.

Hal itu agar agar pemerintah berhak menangkal Hambali. "Maka pemerintah kita berhak untuk menangkal yang bersangkutan untuk masuk ke wilayah Indonesia," katanya.

Yusril menyampaikan kedatangan Hambali ke Indonesia akan menyebabkan masalah. Hal itu karena Hambali diduga terlibat dalam kasus bom Bali, yang juga menimbulkan banyak trauma bagi warga negara dan negara tetangga.

"Tentu akan ada masalah di sini (apabila Hambali masuk ke Indonesia). Karena memang Hambali itu melakukan kejahatan, diduga terlibat dalam kasus bom Bali. Seperti kita ketahui, kasus bom Bali itu sedang menimbulkan banyak sekali korban dan luka yang cukup dalam tak hanya bagi Indonesia, tapi juga bagi negara-negara tetangga kita, terutama Australia," jelasnya.

Namun Yusril masih belum mengetahui apakah Hambali bisa ke Indonesia. Meski benar WNI, Hambali akan melalui proses yang sangat panjang untuk masuk bisa kembali menjadi WNI.

"Sampai sekarang masih belum tahu (bisa ke Indonesia atau tidak). Nanti prosesnya panjang itu kalau memang dia sudah dinyatakan oleh warga negara Indonesia. Dia kan harus kembali lanjutan permohonan untuk menjadi WNI kembali dan itu prosesnya panjang bisa-bisa ditolak kalau misalnya keterlibatannya dalam bom Bali dan lain-lain," tutupnya.

(maa/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |