Jakarta -
Pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah menimbulkan polemik. Anggota Komisi III DPR F-Demokrat, Benny K Harman meminta KPK menjelaskan secara gamblang soal alasan atas langkah tersebut.
"KPK harus memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik alasan masuk akal mengapa menurunkan status tahanan eks Menag Yaqut menjadi tahanan rumah," ujar Benny kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanpa penjelasan yang terbuka, di masyarakat akan terjadi spekulasi sendiri-sendiri yang tentu saja tidak kondusif untuk penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK dan Presiden. Tanpa penjelasan terbuka akan berkembang spekulasi, hal tersebut dilakukan atas restu kekuasaan," tambahnya.
Benny menyebut hal ini merupakan yang pertama dalam sejarah KPK. Ia meminta KPK agar menerapkan standar yang sama untuk semua tersangka kasus korupsi yaitu tahanan KPK.
"Tidak ada diskriminasi dalam penerapan aturan hukum. Semua sama di depan hukum. Nanti tahanan-tahanan lain menuntut hal yang sama," katanya.
"Negara hingga saat ini belum mengubah sifat kejahatan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) dan KPK adalah extraordinary means yang dibutuhkan untuk memberantas kejahatan korupsi," tambahnya.
Lebih lanjut, Benny juga berharap Presiden Prabowo Subianto terus mendorong KPK dan menjaga lembaga tersebut dari upaya-upaya ekstra yang dilakukan sekelompok orang. Yang menurutnya pihak itu tidak ingin KPK tumbuh menjadi lembaga yang kuat.
"Yang saat ini sangat kita butuhkan untuk berantas korupsi hingga ke akar-akarnya," katanya.
Gubernur Riau Minta Jadi Tahanan Rumah
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau di PN Tipikor Pekanbaru. Saat sidang, penasihat hukum Abdul Wahid minta penahanan kliennya jadi tahanan rumah seperti mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Permohonan itu disampaikan penasihat hukum Abdul Wahid saat sidang dalam agenda Pembacaan Dakwaan. Terlihat 3 terdakwa Abdul Wahid, Arief Setiawan, dan Dani Nursallam.
Pertama, penasihat hukum pihaknya akan mengajukan perlawanan terkait dakwaan JPU KPK. Kedua, minta agar selama proses persidangan dipisahkan dengan berbagai alasan, dari ruangan yang sempit dan banyak penasihat hukum.
"Kami memohon agar pemeriksaan ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah. Ini atas pertimbangan agar majelis hakim bisa lebih fokus dalam pembuktian nantinya," kata penasehat hukum Abdul Wahid usai sidang dakwaan, seperti dilansir detikSumut, Kamis (26/3).
Selanjutnya penasihat hukum kembali mengajukan poin ketiga. Isinya adalah meminta pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rutan Pelanbaru ke Tahanan Rumah.
Penasihat hukum juga mengungkap alasan permohonan itu. Salah satunya soal pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu lalu dan alasan kesehatan.
"Ketiga, terdakwa juga ingin mengajukan pengalihan penahanan dari penahanan rutan menjadi tahanan rumah. Ini berdasarkan Pasal 108 ayat 5 dan 11 KUHAP dan pertimbangan adanya preseden dari salah saru tersangka Bapak YC dialihkan jadi tahanan rumah. Alasannya kesehatan terdakwa Bapak Abdul Wahid dan surat jaminan keluarga bapak Abdul Wahid," kata penasihat hukum.
(azh/jbr)

















































