PANRB Terima LKjPP 2025 dari BPKP, Minta Pemerintah Fokus pada Dampak Nyata

2 weeks ago 7

Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh. LKjPP ini bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan instrumen nyata untuk mengarahkan kebijakan pemerintah.

Rini menyebut LKjPP sebagai cerminan komitmen instansi pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang efektif dan akuntabel.

"Saya mengajak seluruh Kementerian/Lembaga untuk terus memperkuat komitmen, integritas, dan kolaborasi, agar kinerja pemerintah semakin efektif, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Rini dalam keterangan tertulis, Selasa (31/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar diketahui, penyerahan LPjPP dilakukan di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/3).

Melalui LKjPP, pemerintah tidak hanya melihat capaian kinerja K/L, tetapi juga merefleksikan kontribusinya terhadap pembangunan nasional.

"Karena itu, LKjPP harus kita tempatkan bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai instrumen untuk mengarahkan kebijakan agar lebih tepat sasaran dan berdampak," tegasnya.

Rini juga menekankan pesan Presiden Prabowo Subianto soal birokrasi yang berorientasi hasil, bukan rutinitas tanpa dampak. Anggaran negara dituntut digunakan lebih fokus dan tepat sasaran.

"Dengan demikian, setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," terangnya.

Penyusunan LKjPP TA 2025 diamanatkan dalam PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Perpres No. 29/2014 tentang SAKIP, serta Permenpan RB No. 9/2015. Setelah direviu BPKP, dokumen ini akan dikirim ke Kemenkeu sebagai lampiran LKPP dan ke Bappenas untuk perbaikan RKP ke depan.

"Atas selesainya penyusunan LKjPP TA 2025 yang telah dilengkapi dengan hasil reviu BPKP ini, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Hal ini juga menandai terpenuhinya kewajiban konstitusional pemerintah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN TA 2025," jelasnya.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengingatkan bahwa laporan kinerja adalah cerminan komitmen mempertanggungjawabkan amanah publik.

"Karena itu, kualitas laporan tidak hanya diukur dari kelengkapan, tetapi dari kejujuran, konsistensi dan kemanfaatannya dalam pengambilan keputusan," ungkapnya.

Dari hasil reviu, BPKP menemukan sejumlah tantangan, yakni disiplin penyampaian laporan yang masih perlu diperkuat, kualitas pengukuran kinerja yang belum optimal, integrasi sistem perencanaan dan penganggaran yang belum berjalan baik, serta peran APIP yang belum sepenuhnya maksimal.

Sementara itu, Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyebut proses penyusunan LKjPP tahun ini lebih cepat dari sebelumnya, didukung akses data dari aplikasi e-monev Bappenas dan sistem monitoring Kemenkeu.

Dari 99 K/L yang wajib menyusun laporan kinerja, sebanyak 97 telah menyerahkan laporannya, 95 di antaranya tepat waktu, 2 terlambat, dan 2 lainnya belum menyampaikan hingga LKjPP rampung disusun.

Tonton juga video "Strategi Kementerian PANRB Percepat Reformasi Birokrasi"

(prf/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |