PAN Respons Usul PDIP: Pilkada E-Voting Tak Bisa Diawasi dan Tak Transparan

3 hours ago 2
Jakarta -

Waketum PAN Viva Yoga Mauladi menanggapi usulan PDIP yang mendorong pilkada langsung dengan sistem e-voting. Viva menilai perbedaan pandangan antarpartai politik merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.

"Setiap partai politik tentu memiliki ideologi politik, platform, dan garis perjuangan politik tersendiri. Ada yang hampir mirip di antara partai politik, ada yang berbeda," kata Viva kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).

"Hal itu wajar sebagai konsekuensi logis dari keberagaman pemikiran dan kepentingan masyarakat, yang kemudian yang senasib, seide, dan sevisi berhimpun menjadi satu di partai politik tertentu," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pilkada dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD tetap sesuai dengan UUD 1945. Namun, dia mengatakan pelaksanaan pilkada tetap harus dilakukan secara demokratis.

Bahkan, kata dia, Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyatakan pilkada langsung atau tak langsung merupakan open legal policy. Dia mengatakan semua itu tergantung kepada pembuat UU, yakni pemerintah dan DPR.

"Ikhtiar dari PAN dengan pilkada tidak langsung di antaranya akan tumbuh calon pemimpin yang memiliki visi, integritas, dan kapasitas mumpuni, yang secara empiris di pilkada langsung mereka sebagian besar tergusur oleh kandidat yang hanya mengandalkan isi tas saja. Dari penilaian menunjukkan bahwa banyaknya suara calon berbanding lurus dengan banyaknya amplop yang ditebar," jelasnya.

Viva mengatakan opsi e-voting pernah dibahas saat merevisi UU Pemilu pada 2017. Dia mengatakan saat itu, alasan perlu diterapkan e-voting ialah agar menekan biaya politik dan bebas manipulasi kertas suara.

"Tetapi hasil keputusan pansus menolak pasal itu dimasukkan di UU Pemilu dengan beberapa alasan, pertama, sistem keamanan teknologi dari kejahatan siber sulit terdeteksi sehingga jika ada kesalahan akan memicu konflik sosial," paparnya.

Selain itu, kata dia, sistem e-voting sulit diaudit. Dia mengatakan dengan sistem e-voting juga akan menyulitkan pembuktian pada sidang sengketa hasil pemilu.

"Sistem e-voting sulit diaudit atau tidak bisa dikontrol pengawas pemilu karena memakai digitalisasi dan dianggap kurang transparan sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu. Jika hal ini terjadi maka pemilu akan mengalami delegitimasi dan berbahaya bagi integrasi nasional," paparnya.

"Jika ada sengketa pemilu, proses pembuktiannya akan sulit. Hal itu tentu berbeda dengan sistem pemilihan memakai kertas suara," sambung dia.

Meski begitu, Viva menilai gagasan e-voting tetap perlu dikaji. Dia mencontohkan penggunaan e-voting dapat dilakukan di tingkat pemilihan kepala desa atau daerah tertentu yang masyarakatnya telah memiliki literasi digital yang baik.

"Masalah e-voting adalah masalah kepercayaan dan legitimasi. Jika tidak direncanakan dengan baik, maka akan berdampak negatif bagi sistem pemilu," tuturnya.

PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Sebelumnya, PDIP menegaskan sikap mendukung pilkada tetap digelar secara langsung. PDIP memberikan usulan penerapan sistem e-voting untuk menekan biaya mahal dalam pilkada.

PDIP menilai pilkada langsung penting untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah. Selain itu, hal ini disebut demi memberikan kepastian masa jabatan kepala daerah yang bersifat tetap selama lima tahun.

"Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun," kata Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin Idham.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu," sambung dia.

(amw/maa)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |