Pakar pendidikan dan perlindungan anak, Susanto, mengkritik kasus unggahan 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan' dari wanita berinisial DS. Ia menyinggung soal kewajiban moral DS, yang merupakan awardee beasiswa LPDP.
Susanto menyinggung sikap DS yang bahagia anaknya mendapat kewarganegaraan negara lain. Menurutnya, anak memiliki hak menentukan kewarganegaraannya.
"Secara aspek konstitusional, kewarganegaraan adalah hak anak sebagai subjek hukum, bukan sekadar preferensi orang tua," kata Susanto, Sabtu (20/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Ketua KPAI itu pun menyinggung aspek hak anak dalam kasus DS. Menurutnya, anak mesti benar-benar mempertimbangkan keputusan kewarganegaraan tersebut, bukan sekadar mengikuti sikap ideologis ibunya.
"Prinsip best interests of the child menuntut keputusan demi masa depan anak, bukan ekspresi sikap ideologis orang tua terhadap negara. Tentu dalam hal ini anak-anak mesti benar-benar mempertimbangkan dengan baik, bukan sekadar harapan orang tua," katanya.
Kemudian, terkait etika publik, DS dinilai memiliki kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan. Ia menyebut DS telah dibiayai negara melalui beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"Jika pendidikan dibiayai negara melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, ada kewajiban moral untuk menjaga komitmen kebangsaan, bukan sekadar memanfaatkan fasilitas publik. Bukan soal masa kontribusi berakhir, tapi soal etika berbangsa dan bernegara. Hemat saya, ini sangat prinsip," katanya.
Selain itu, kasus DS ini perlu menjadi perhatian pemerintah dan momentum untuk mengevaluasi sistem penerimaan beasiswa. Penerima beasiswa dari negara perlu memiliki komitmen kebangsaan yang kuat.
"Kasus ini perlu menjadi pintu evaluasi sistem seleksi calon penerima beasiswa LPDP ke depan, bukan hanya seleksi berbasis kompetensi, namun juga mempertimbangkan aspek kualitas komitmen kebangsaan dan kecintaan kepada negara," katanya.
LPDP Buka Suara
Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) inisial DS menuai polemik setelah menyatakan "cukup saya WNI, anak jangan". Ia, yang kini tinggal di Inggris, memposting anaknya menerima paspor dari pemerintah Inggris.
LPDP menyayangkan atas polemik tersebut. Wanita inisial DS itu dinilai tidak mencerminkan nilai integritas.
"LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa," tulisnya.
Sementara itu, suaminya yang juga merupakan awardee LPDP, diduga belum menyelesaikan kontribusinya. Mereka diketahui menetap di Inggris.
"Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi+1 tahun," ujarnya.
"Dalam kasus Saudari DS, yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun," tambahnya.
LPDP memastikan DS sudah tidak berkaitan dengan pihaknya karena sudah menyelesaikan studinya pada Agustus 2017.
"Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan," ujarnya.
"Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri," tambahnya.
(aik/aik)
















































