Pakar Dorong RUU Perampasan Aset Atur Pengembalian Harta Salah Sita

16 hours ago 8

Jakarta -

Advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur secara tegas mekanisme pengembalian harta yang diblokir atau disita aparat penegak hukum. Menurutnya, mekanisme tersebut diperlukan apabila pemiliknya terbukti tidak terlibat tindak pidana.

Hal itu disampaikan Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026). Hardjuno mengungkapkan masih ada pihak yang terbebas dari status tersangka tetapi kesulitan mengambil kembali aset yang sempat diblokir atau disita oleh aparat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa orang yang pernah saya tangani terbebas dari status tersangka, tetapi yang sulit adalah mengambil aset-aset yang sudah diblokir atau disita oleh penegak hukum," kata Hardjuno.

Menurut dia, persoalan tersebut harus menjadi salah satu perhatian utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menilai undang-undang bukan hanya harus memudahkan negara mengejar aset hasil kejahatan, melainkan juga menyediakan pemulihan ketika terjadi kesalahan.

Masyarakat yang dirugikan, lanjut Hardjuno, harus diberi hak untuk menguji keabsahan pemblokiran dan penyitaan melalui pengadilan. Keberatan kepada atasan penyidik saja dinilai belum cukup karena koreksi harus dapat dilakukan oleh lembaga yudisial yang independen.

Ia juga menilai pengembalian uang berdasarkan nilai aset saat dijual belum tentu mengganti seluruh kerugian pemiliknya lantaran nilai aset dapat meningkat atau memiliki manfaat ekonomi lain yang tidak tercermin dalam harga penjualan.

Menurut dia, penjualan aset sebelum putusan berkekuatan hukum tetap hanya boleh dilakukan dalam keadaan khusus, berdasarkan izin pengadilan dan penilaian independen. Hasil penjualan harus disimpan dalam rekening khusus sampai perkara diputus secara final.

Hardjuno menegaskan mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan tetap dibutuhkan. Namun, pelaksanaannya harus transparan, akuntabel, proporsional, dan memberikan perlindungan terhadap pihak yang memperoleh aset secara sah.

"UU Perampasan Aset seharusnya menjadi jaminan perlindungan, termasuk bagi orang yang asetnya telah disita tetapi kemudian dinyatakan tidak terkait dengan tindak pidana," ujarnya.

(fca/fca)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |