Jaksa KPK menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Kemenag 2022-2024, Abdul Muhyi, sebagai saksi sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Abdul dicecar soal siapa yang membuat 'plotting' kuota haji tambahan.
Sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Dalam sidang, jaksa awalnya bertanya soal maksud 'plotting' dan 'real' dalam penentuan kuota haji tambahan itu.
"Ada kata kuncinya 'plotting' dan 'real' itu Pak?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa lalu menanyakan asal-usul plotting tersebut. Abdul Muhyi menjelaskan data itu diberikan oleh Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus 2023-2024, M Agus Syafii. Dia tak menjelaskan bagaimana cara Agus menentukan atau mem-plotting kuota itu.
"Plotting itu data dari hasil pembicaraan Pak Agus, plotting itu sudah mem-plotting Pak, di-plotting sekian tapi realisasinya berapa, gitu," jawab saksi.
"Tapi kan di situ ada angka spesifik tuh Pak, ada itu berasal dari siapa tuh?" tanya jaksa.
"Dari Pak Agus," jawab saksi.
"Agus Syafii?" tanya jaksa.
"Iya diperkirakan oleh Pak Agus itu," jawab saksi.
Jaksa selanjutnya menampilkan tabel yang terdiri dari sejumlah kolom. Ada sejumlah nama dan angka dalam tabel itu.
"Di-plotting itu maksudnya diplot untuk orang ini?" tanya jaksa.
"Orang ini," jawab saksi.
"Untuk tabel real sebelah kanan ada realisasinya?" tanya jaksa.
"Iya realisasi," jawab saksi.
Jaksa lalu membacakan nama-nama serta jumlah kuota yang ada pada kolom tersebut. Salah satu nama yang tertulis ialah terdakwa dalam perkara ini, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Ada juga nama pihak travel hingga nama yang disebut sebagai Anggota DPR.
"Contoh misalnya Pak Alex. Ini Gus Alex dari yang di-plotting 1.260, bergerak naik jadi 1.389?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
"Usulan yang masuk ya, dari beliau langsung?" tanya jaksa.
"Dari yang mengatasnamakan Pak," jawab saksi.
Sebelumnya, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Simak juga Video 'Sidang Korupsi Kuota Haji: Muhadjir Konsultasi ke Jokowi Sebelum Surati Saudi':
(kuf/haf)


















































