Oknum DPRD Pemalang Diduga Jadi Perantara Eks Pegawai KPK Peras Bupati Anom

12 hours ago 4

Jakarta -

KPK memeriksa sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pemalang di kasus pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pemalang ini terkait adanya dugaan pihak perantara dalam kasus Bupati Anom diperas oknum pegawai KPK.

"Ini berkaitan dengan neksus atau keterkaitan karena memang ada. Perkara ini kan kemudian cross antara Pasal 12e yang diduga dilakukan oleh pihak di Pemerintah Kabupaten Pemalang, yaitu Bupati, kemudian cross dengan dugaan tindak pidana korupsi Pasal 12e juga yang dilakukan oleh oknum pegawai KPK," jelas jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Swasta, Rabu (9/9/2026).

"Ya artinya ini semuanya akan didalami kaitannya seperti apa. Karena yang menjadi hub atau perantara ini diduga adalah pihak-pihak di DPRD Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang dipanggil KPK menjadi saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Keduanya ialah Nuryani dari Fraksi PDIP dan Fahmi Hakim dari Fraksi PPP.

"Saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026," kata Budi.

Selain keduanya, penyidik memanggil lima saksi lainnya. Namun Budi belum merinci hal yang akan didalami penyidik kepada para saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," terang Budi.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memanggil Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah (Jateng) Imam Teguh Purnomo sebagai saksi pada Selasa (8/9). Imam dipanggil bersama Tisna Amijaya selaku pengurus DPD I Golkar Jateng serta lima orang saksi lainnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Irfandy Ajidharma, anggota tim pemenangan Anom Widiyantoro, saat Pilkada 2024. KPK mendalami keterangan Irfandy terkait dugaan adanya penggunaan uang hasil pemerasan Bupati Anom untuk tim pemenangnya yang diberi nama tim rumah media.

"Dari tim rumah media, ini juga didalami kaitannya rumah media ini dengan bupati seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari pihak bupati kepada rumah media," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/9).

Penyidik KPK juga memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Tri Budi Ambarsari dan Rizky Slamet Apriadi terkait aliran uang yang diperoleh Anom. Khusus Ambarasi, Budi menyebutkan sosoknya merupakan wanita yang turut diamankan bersama Anom saat operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta.

"Saudara TBA, yang juga diamankan dalam peristiwa tangkap tangan bersama bupati di Jakarta. Penyidik mendalami hubungannya seperti apa, apakah kemudian juga ada aliran uang dari bupati kepada Saudara TBA tersebut," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Berikut ini daftarnya:

1. Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang
2. Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati
3. Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta
4. Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris (GHA). Total yang dikumpulkan sebesar Rp 1,98 miliar.

Uang yang terkumpul itu salah satunya diberikan kepada Lilik, yang merupakan ayah dari Setya Budi. Lilik mengaku bisa mengurus perkara di KPK karena anaknya bekerja sebagai staf di KPK.

Tonton juga video "Safe House Lokasi Pejabat Bea Cukai Sembunyikan Duit Rp5 M"

(kuf/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |